Anak Pejuang Marah, DPRD Dituding Bodoh, Bupati Karo Dinilai Sepele
LAPORAN : LAMHOT SITUMORANG – TANAH KARO
Para anak pejuang di Karo yang bernaung di Organisasi Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PC PPM) Kab Karo marah. Kemarahan mereka didasari Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Surbakti dan Ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban mengabaikan peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada tanggal 10 Nopember 2013.
Hal paling menyedihkan, disamping tidak melakukan upacara peringatan, Kantor Bupati Karo serta kantor jajaran SKPD dan Kantor Kantor DPRD Karo tidak terlihat tanda-tanda pengibaran Bendera sang saka merah putih. Anehnya, Pemkab Karo tidak menginformasikan kepada publik pembatalan pelaksanaan upacara hari peringatan pahlawan nasional.
Fenomena ini memaksa kata-kata keras bernada kesal hingga menuding Ketua DPRD Karo serta jajaranya bodoh dan Bupati Karo serta perangkatnya dinilai sepele atas perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi keselamatan negeri ini.
Hal ini diungkapkan Ketua PC PPM Kab Karo Lia Hambali didampingi Sekretaris Natanael Sembiring Milala, Sekretaris Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kab Karo Bena Tarigan, Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba dan Tawuran Kab Karo Latif Khan Purba yang diamini sejumlah jajaran PPM yang hadir dari 17 Kec se Kab Karo , Minggu (10/11) sekira pukul 10.00 Wib usai melakukan upacara dan penaburan bunga di Makam Pahlawan Jln Veteran Kabanjahe.
“Bupati Karo dan Ketua DPRD Karo bukan lagi sekedar bodoh dan sepele, tapi mereka sudah sangat kejam dalam situasi ini. Padahal sesuai pengakuan mereka, bahwa kedua pimpinan utama di bumi turang ini adalah anak dari pejuang. Meskinya mereka harus memberikan tauladan, terlebih-lebih makam pahlawan hanya ada dua di NKRI ini yakni Kabanjahe dan Surabaya,”ujar Lia kesal.
Sementara itu Sekertaris LVRI Kab Karo Bena Tarigan (80) saat disinggung wartawan bagaimana perasaannya atas kenyataan yang telah muncul, dengan logat karo dia hanya bisa berkomentar bahwa dirinya sedang kebingungan atas sikap para pejabat di bumi turang (Tanah Karo-red). Tarigan tiba-tiba menatap pemakaman rekan-rekan yang mendahuluinya sambil berkata dengan gaya bahasa ,”Ula kena megelut, bagem sialo-alo, artinya: jangan kalian tersinggung, kita terima saja kenyataan ini”.
Beda dengan statemen Jean Hendrik Ginting SE selaku Ex Pasi Intel PC PPM Kab Karo terkait tidak adanya pemasangan bendera di instansi bersangkutan, menurutnya dalam situasi itu, bahwa Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Surbakti dan Ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban telah terindikasi mengangkangi amanah Pasal 7 ayat 5 Bab II Bagian Kedua terkait Penggunaan Bendera UU No 24 Tahun 2009 Tentang, Bendera, Bahasa dan lambing Negara serta lagu kebangsaan.
Pasal diatas berbunyi: Selain pengibaran bendera pada setiap tanggal 17 Agustus ,Bendera Negara diwajibkan dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar Nasional. Disamping itu, Bupati Karo juga telah mengabaikan surat dari Mentri Sekretaris Negara bernomor : B-1231/M.Sesneg/D-1/DK.00.01/10/2013 yang telah dilayangkan Ketua Panitia Perayaan Hari-Hari Besar Nasional RI Sudi Silalahi kepada seluruh Bupati serta instansi terkait (TNI, POLRI, BUMN dan BUMD) di NKRI menghimbau agar melakukan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional yang bertema ‘Pahlawanku Idolaku’ tepatnya Tanggal 10 Nopember 2010.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Kominfo PDE Kab Karo Kenan Ginting Spd, Minggu (10/11) sekira pukul 15.52 Wib lewat telepon selulernya mengatakan bahwa Upacara bersama pada peringatan Hari Pahlawan Nasional dilaksanakan pada Senin (11/11) dimulai pukul 07.30 Wib di Stadion Samura Jln Samura Kabanjahe. “Pihak kita sedang bergerak keliling kota memberikan informasi kepada publik untuk pelaksanaan upacara besok sekaligus pemberitahuan pemasangan bendera sang saka merah putih,”tukasnya.