*3 Diantaranya Sedang Menghirup Lem Kambing
LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE
Sebanyak 5 siswa berhasil terjaring petugas Binmas Polres Tanah Karo dipimpin Kasat Binmas AKP Satria Sembiring SH dalam Operasi kasih sayang, Rabu (21/11) sekira jam 11.30 wib dari berbagai sekolah yang ada di Berastagi dan Kabanjahe. Saat berlangsungnya gelaran razia 3 diantaranya kedapatan asik sedang menghirup lem kambing di areal perladangan tepatnya di belakang SMA Negri 2 Kabanjahe.
Pengamanan ke lima siswa berawal dari adanya laporan masyarakat setempat ke Polres Tanah Karo, selanjutnya petugas dari Binmas dan dibantu beberapa anggota intel segera terjun ke lokasi dan mendapatkan kelima siswa sedang duduk santai tiga diantaranya kedapatan menghirup lem kambing di areal perladangan tersebut.
Kelima siswa yang berhasil diamankan dalam operasi kasih sayang diantaranya RT,15 siswa dari sekolah swasta Santa Maria Kabanjahe, HS,17 dari sekolah SMK negeri 1 Merdeka Berastagi, MS,16 dari sekolah SKB Berastagi, JG,15 dari sekolah SMK Merdeka 1 Berastagi dan DRS, 17 dari sekolah Imanuel Kabanjahe.
Informasi lain yang di peroleh wartawan dari kelima siswa yang ke dapatan bolos di jam sekolah mengaku kalau mereka sudah tidak lagi mampu menerima mata pelajaran yang disampaikan guru mereka masing masing, disamping itu ketiga siswa RT, MS dan HS yang kedapatan sedang menghirup lem mangatakan kalau dirinya sudah 1 bulan mengkonsumsi lem kambing yang di belinya dari hasil patungan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH Sik MT melalui Kasat Binmas AKP Satria Sembiring SH kepada wartawan mengatakan dengan dilaksanakannya operasi kasih sayang pihaknya dengan gencar terus memberantas dan diharapakan mampu mengurangi kenakalan para pelajar yang selalu bolos di jam sekolah, disamping itu pihaknya secara berkesinabungan melakukan razia secara rutin dan akan melakukan kordinasi dari kepala sekolah masing masing, kini kelima siswa yang terjaring dalam operasi kasih sayang diserahkan ke unit PPA Polres Tanah Karo untuk di berikan pengarahan dan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.