LAPORAN : SEMPURNA – TANAH KARO
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang bersumber dari APBN 2012 senilai Rp 8,5 miliar ke Kabupaten Karo terancam tidak dapat cair.
Pasalnya, hingga saat ini dana cost sharing atau Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) sebesar 5% dari nilai pagu PNPM tersebut sebesar Rp 425 juta yang seharusnya dianggarkan Pemkab Karo ternyata tidak ditampung dalam APBD Karo 2012.
Hal itu berimbas kepada sejumlah pelaku PNPM tahun 2012 di Kabupaten Karo karena pencairan dana PNPM belum dapat terealisasi, padahal pekerjaan fisik telah selesai dikerjakan 90% di lapangan.
“Akibat terkendalanya pencairan dana PNPM, kami harus mencari pinjaman dengan bunga sangat tinggi karena keterlambatan pemberdayaan dana PNPM Mandiri yang telah selesai dikerjakan 90% di Desa Merek, ucap P Sitanggang (40) salah seorang warga di Desa Merek kepada wartawan, Rabu (8/8) di Kabanjahe .
Ironisnya Pemkab Karo dalam hal ini Kepala BPMD Kab Karo, Alminah br Bangun menuding bahwa DPRD Karo memperlambat pencairan, namun Pemkab Karo sendiri lalai, karena Cost sharing 5% tidak ditampung dalam APBD 2012. Buktinya, Bupati Karo (DR) HC Kena Ukur Karo Jambi melayangkan surat ke DPRD Karo pada tanggal 16 Juli 2012 permohonan persetujuan pergeseran anggaran SKPD untuk PNPM Mandiri Perdesaan TA 2012. Dalam surat itu, diajukan pergeseran anggaran antar SKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 152 juncto pasal 160 Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam ajuan pergeseran anggaran itu dari unit Satuan Belanja Bantuan Sosial digeser ke BPMD pembinaan administrasi proyek PNPM Mandiri Rp 425 juta.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke Ketua DPRD Karo Effendy Sinukaban SE didampingi Wakil Ketua Ferianta Purba SE dan Onasis Sitepu ST mengakui dana pendamping (cost sharing) sebesar 5% dari pagu pengerjaan proyek PNPM Mandiri sebesar Rp 425 juta tidak ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2012. “Keterlambatan pencairan dana PNPM bukan persoalannya di DPRD Karo tapi Pemkab Karo dalam menyampikan draf RAPBD 2012 sama sekali tidak ada diajukan cost sharing sebesar 5%. Jadi siapa yang salah. Pemkab Karo sendiri yang lalai,”ungkapnya.
Meski demikian untuk mengatasi permasalahan itu, ungkap Sinukaban, pihaknya telah melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD). Bahkan untuk menindak lanjuti pencairan anggaran tersebut pimpinan dewan telah melakukan konsultasi dengan Depdagri dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan di Jakarta. “Sebagai kesimpulan baik pada rapat tim anggaran Pemkab dengan Banggar DPRD Karo dan hasil konsultasi ke Depdagri bahwa pergeseran anggaran antar SKPD harus tetap mengacu kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 pada pasal 154 dan pasal 160.
Lebih lanjut dikatakan, pergeseran anggaran antar unit organisasi dapat dilakukan dengan cara menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012. Dengan demikian pencairan anggaran pengerjaan proyek PNPM Mandiri Pedesaan yang saat ini terkendala pencairannya akan dapat direalisasikan melalui PAPBD 2012. “Keresahan dan kegelisahan masyarakat desa tentang permasalahan PNPM Mandiri Pedesaan,DPRD Karo telah menanganinya dengan sungguh-sungguh, dan serius,”ungkapnya.
Kepala BPMD Kab Karo, Alminah br Bangun ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/8) mengatakan lihat saja progres di lapangan dua minggu ke depan dan hal itu dapat diselesaikan.