LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
CV Dame Cipta Mandiri (DCM) diduga melanggar perjanjian kontrak yang diberikan. Pasalnya, proyek pembangunan saluran drainase sepanjang Jalan Lintas Sibolga-Barus, tepatnya di Dusun Unte Mukur II dan III, Kecamatan Kolang, Tapteng, hingga kini belum rampung 100 persen dikerjakan.
Padahal, proyek sebesar Rp 1.638.073.000 ini seharusnya selesai pada Tanggal 31 Desember 2012, sesuai kontrak kerja No. 623.5/K 204/2012 tertanggal 27 Agustus 2012.
Demikian ditegaskan Ketua DPD Lembaga Pengkajian Pembangunan Dan Korupsi Nasional (LPKN) Sibolga-Tapteng, Marjuddin Waruwu, kepada wartawan, Sabtu (23/2), dalam pers rilisnya.
Kata Marjuddin, dari pantaua LSM LPKN di lapangan, bangunan saluran drainase yang sempat ambruk tersebut memang telah dikerjakan pihak rekanan. Namun, dinding saluran diperkirakan mencapai puluhan meter di beberapa titik terpisah tampak belum di plaster.
“Tak hanya itu, sesuai kontrak kerja, diketahui bangunan saluran drainase tersebut menggunakan lantai bodem (setengah riol). Namun kenyataan di lapangan, lebih dari 258 meter saluran drainase tidak menggunakan lantai bodem. Kita sudah ukur langsung di lapangan,” katanya.
Menurutnya, dari pengukuran di lapangan diketahui, ukuran panjang, lebar dan tinggi bangunan tidak sesuai. “Ukurannya bervariasi, jadi kesimpulan awal, didug penyedia barang dan jasa telah ‘mencuri’ volume yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal ini jelas mempengaruhi hasil pekerjaan, sehingga fisik bangunan ambruk seperti kejadian beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Ia menambahkan, belum lagi pemasangan lantai bodem. Dari panjang total bangunan drainase 2408 meter, hanya terpasang sepanjang 2150 meter. “Itu pun kondisinya sebagian besar sudah hancur. Jelas atas penomena tersebut, kami menduga hal ini telah terjadi cacat mutu pada proyek tersebut,” katanya lagi.
Masih menurutnya, hancurnya lantai bodem itu diduga disebabkan pemasangannya tidak diikat campuran semen di tiap sisi sambungan.
Sehingga, bila debit air naik saat musim penghujan, maka sesuai fakta di lapangan bodem tersebut akhirnya terangkat dan pecah.
Marjuddin berharap, agar CV DCM selaku rekanan, mempertanggung jawabkan hasil bangunan yang dinilainya asal jadi dan sudah melanggar isi perjanjian kontrak tersebut.
“Sebab, sesuai ketentuan hukum, keterikatan kontrak yang telah disepakati bersama dengan pejabat pembuat komitmen. UPT-TR/SBG 02 selaku satuan kerja Dinas Tarukim Provinsi Sumut harus dilaksanakan di lapangan. Atau kami menilai, telah terjadi persekongkolan, sehingga merugikan keuangan Negara dalam pelaksanaan proyek tersebut,” katanya mengakhiri.
Terpisah, Kepala Dinas Tarukim Pemprovsu, Edi Salim Syahputra, saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya menyatakan, akan menindak lanjuti permasalahan dari hasil pekerjaan saluran drainase tersebut.
“Saya akan tanyakan persoalan ini kepada Kepala UPT-TR/SBG 02, sebab saya tidak mengetahui persisnya. Begitupun, kita akan tindak lanjuti permasalahan ini,” singkatnya.
Seorang warga Dusun Unte Mukur II Desa Sidari, D Purba menunjukan kontruksi saluran drainase yang tak dipasang lantai.