LAPORAN : BAMBANG FRANSISCO – KABANJAHE, TANAH KARO
SUMUTBERITA.com | Sejumlah calon legislator kian nekat melakukan pelanggaran penempatan alat peraga kampanye (APK). Mereka tak hanya mengotori sejumlah fasilitas, seperti tiang listrik, pepohonan, rumah, mobil, serta sarana dan prasarana umum dengan ribuan atribut dan alat peraga. Selaku calon pemimpin menjadi wakil rakyat harusnya bisa jadi teladan dengan mematuhi peraturan.

Kemarin sudah ditertibkan, sekarang sudah menjamur lagi. Panwaslu bukan hanya mengurusi pelanggaran alat peraga, tapi juga mengawasi keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan logistik Pemilu, ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Karo, Ir Sukahati Sinuraya, kepada wartawan, Rabu (5/2) sekira jam 14.00 Wib di Kabanjahe.
Himbauan tersebut disampaikan Sukahati Sinuraya, mengingat banyaknya para calon legislatif dan DPD yang kian nekat melakukan pelanggaran dalam mensosialisasikan diri mereka.
Di Kabanjahe, sepanjang jalan protokol yang ditumbuhi pohon besar pasti ada spanduk dan alat peraga yang berisikan foto dan misi visi caleg dari partai politik (parpol) tertentu, ditempel seenaknya dengan cara dipaku di pohon. Itu terjadi di sepanjang jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Kapten Pala Bangun, Mumah Purba, Selamat Ketaren, Jalan Kiras Bangun, Rakoetta Berahmana, Kapten Bangsi Sembiring, Jalan Letjen Djamin Ginting, di sekitar rumah ibadah, sekolah dan gedung-gedung milik pemerintah, tegasnya.
Demikian juga di Berastagi, Tigapanah, Merek, Tigabinanga, Lau Baleng, Mardinding maupun kecamatan-kecamatan lainnya, rata-rata caleg tidak mengindahkan peraturan yang sudah disepakati bersama.
Menyinggung bentuk pelanggaran, Sukahati Sinuraya yang saat itu didampingi komisioner Panwaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia, SH dan Inganta Tarigan, MSi, mengaku, rata-rata bentuk pelanggaran yang ditemukan, melanggar zona pemasangan yang sudah ditetapkan, maupun memasang alat peraga tidak sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diperbolehkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 17. Pemasangan spanduk oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPUD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo. Hal tersebut dipertegas lagi dengan Keputusan KPUD Kabupaten Karo Nomor 247/SK/KPU-KK/XI/2013 tentang perubahan atas Keputusan KPUD Karo Nomor 235/SK/KPU-KK/X/2013 tentang penetapan zona kampanye dan penyediaan lokasi kampanye, Keputusan Bupati Karo Nomor 273/272/Bakesbang/2013 tentang pemasangan alat dan kampanye rapat umum calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Kabupaten Karo.
Dipaparkannya, kontestan peserta pemilu dengan gencar mensosialisasikan diri dengan atribut kampanye seperti spanduk, baliho, pamflet, reklame dan sebagainya dengan menabrak peraturan yang sudah disepakati bersama. Imbas dari semua itu, pohon, taman, mobil, dan rumah akan jadi ‘korban’ tempat pemasangan atribut kampanye.
Sejumlah warga mulai jenuh dan gusar dengan keberadaan atribut peserta pemilu. Mereka tak bisa menerima pemasangan alat peraga kampanye yang mengotori lingkungan dan merusak pemandangan. Memang benar, pemasangan alat peraga kampanye bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. Caleg dan parpol membutuhkan atribut untuk menyampaikan gagasan intinya, sedangkan rakyat perlu melihat atribut untuk mengenal wakil-wakilnya. Namun, dia mendukung, jika penempatan atribut ditertibkan dengan mempertimbangkan estetika. Masyarakat tidak akan terpengaruhi dengan banyaknya atribut yang dipasang di lapangan, imbuh Sinuraya.
Ditambahkannya, pelaksanaan Pemilu tak hanya membuka kesempatan untuk memilih orang baik. Tetapi, yang jauh lebih penting bisa menghindarkan terpilihnya orang-orang yang berkualitas buruk duduk sebagai wakil rakyat, himbaunya sembari mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengadakan penertiban alat peraga bersama Sat Pol PP Pemkab Karo dan instansi terkait lainnya di seluruh Kabupaten Karo.