TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH secara resmi membuka acara Sosialisasi Perundang-undangan Tahun 2018 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Grand Orri Hotel Berastagi, Kamis (12/7/2018). Sosialisasi ini digelar selama dua hari mulai 12 – 13 Juli 2018 yang diikuti oleh ASN dari berbagai OPD Pemkab Karo.
Sosialisasi bertema “Menuju Kabupaten Karo Ramah HAM” ini bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Karo sebagai daerah yang ramah HAM atau Human Right City.
Disamping itu, menambah pemahaman para ASN dalam hal pengenalan HAM dan bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar, sehingga dapat meminimalisir dampak yang akan terjadi serta paham cara mengintergrasikan HAM di setiap materi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Bupati Karo dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini merupakan wadah atau tempat pengembangan wawasan, pengetahuan dan keahlian dalam upaya peningkatan peran dan fungsi pemerintah yang berperspektif HAM dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah di Karo.
“Kabupaten Karo sebagai penerima penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun 2015 dan 2016, mengambil langkah untuk mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HAM guna mewujudkan kabupaten yang ramah HAM,” jelas Terkelin.
Ia juga berpesan kepada para ASN untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang bahwa tugas ASN adalah sebagai pelayan publik agar mengutamakan pelayanan yang menyentuh masyarakat secara maksimal.
Berdasarkan amatan SUMUT BERITA, sosialisasi ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Unimed) Majda El Muhtaj dan Direktur Hutan Rakyat Insitute Wina Khairina M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Perundang-undangan David Trimei Sinulingga SH MPd, Asisten Administrasi Setdakab Karo Mulianta Tarigan S.Sos, Kepala Bagian Hukum dan HAM Monica Maystrisna Purba SH dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Drs. Djoko Sujarwanto.
- PARDI SIMALANGO