SUMUTBERITA.com, Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang dan unsur Forkopimda menyampaikan SPT Tahunan 2020 pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Karo. Acara digelar di aula kantor bupati Karo, Senin (29/3/2021).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe Amir Fauzi SE Ak M.Si kembali mengingatkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 jatuh pada tanggal 31 Maret 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Polri, secara elektronik atau e-filing.
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id). Dengan menggunakan e-filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan dimana saja asalkan memiliki akses internet.
Pada acara ini, Bupati Karo beserta jajaran pejabat Pemkab Karo dan Forkopimda menyerahkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara simbolis kepada Kepala KPP Pratama Kabanjahe Amir Fauzi sebagai tanda telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elekronik. Ini juga sebagai bentuk dukungan atas pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara tepat waktu.
Amir Fauzi mengapresiasi keteladanan dan kepatuhan yang diperlihatkan Bupati Karo dan para pejabat lainnya terkait kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ia juga menyinggung tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak sebagai salah satu instansi pengumpul penerimaan negara sesuai yang telah ditetapkan.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menyampaikan bahwa sumber pendanaan pembangunan ini berasal dari penerimaan perpajakan yang menopang 83 persen postur APBN 2021. “Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajaknya,” ungkap Terkelin.
Ia juga menghimbau agar semua jajaran ASN di lingkungan Pemkab Karo untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu. Disamping itu, dunia usaha dalam hal ini wajib pajak di Karo agar dapat melaporkan SPT-nya sebelum tanggal 30 April 2021.
Pojok Pajak
Sebelumnya, KPP Pratama Kabanjahe juga membuka pelayanan Pojok Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe di Kantor Bupati Karo Lantai 1. Pojok Pajak tersebut berlangsung selama 5 hari mulai hari Senin 22 Maret 2021 hingga Jumat 26 Maret 2021. Pojok Pajak ini memberikan pelayanan permohonan pendaftaran EFIN, aktivasi EFIN dan pelayanan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling.
Pojok Pajak diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing ASN di lingkungan kantor bupati Karo dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.
Kasi Pelayanan KPP Pratama Kabanjahe Trio Nofriadi S.Si MM menyebutkan, sasaran pojok pajak di kantor bupati Karo adalah untuk mempermudah para ASN dalam melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret mendatang.
- PARDI SIMALANGO