Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPj TA 2019 di Paripurna DPRD Karo

SUMUTBERITA.COM, Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 pada sidang paripurna DPRD Karo, Selasa (28/7/2020).

Sidang paripurna DPRD Karo dipimpin Ketua DPRD Iriani br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit SE M.Si dan Davit Kristian Sitepu. Sidang juga dihadiri 27 orang dari 35 anggota DPRD Karo serta unsur Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah se-jajaran Pemkab Karo.

Bupati Karo dalam nota pengantar menyampaikan penyusunan Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD Karo TA 2019 merupakan amanat Pasal 320, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Permendagri No. 13 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Ranperda disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dilampiri dengan Nota Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Realisasi pendapatan TA 2019 sebesar Rp. 1.424.075254.493,91 (satu triliun empat ratus dua puluh empat miliar tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau 100,17 persen dari Anggaran Pendapatan yang ditargetkan. Realisasi Belanja terserap sebesar Rp.1.245.418.622.743.69 atau 83,82 persen dari Anggaran Belanja yang ditargetkan,” urai Terkelin.

Lebih jauh dipaparkan, realisasi transfer terserap sebesar Rp. 285.050.677.639,00 atau 99,97 persen. Defisit sebesar Rp. 106.394.045.888,78. Realisasi Pembiayaan Netto Pemkab Karo TA 2019 sebesar Rp. 349.277.714.503,49 atau 100.00 persen.

SiLPA TA 2019 sebesar Rp. 239.680.537.856,64. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Pemkab Karo TA 2019 sebesar Rp. 350.172.679.545,49 atau merupakan jumlah anggaran lebih yang tersedia untuk digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2019.
“Neraca terdiri dari asset sebesar Rp.2.657.602.578.249,09 dan kewajiban sebesar Rp. 7.368.263.349,00 dan ekuitas sebesar Rp. 2.650.234.314.900,09,” terangnya.

Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas Pemkab Karo TA 2019 menyajikan Surplus LO sebesar minus Rp. 100.007.373.970,53. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menggambarkan kenaikan dan penurunan ekuitas dan ekuitas akhir Pemkab Karo tahun 2019 sebesar Rp. 2.650.234.314.900,09.

Laporan Arus Kas menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, pembiayaan dan transitoris. Saldo akhir kas Pemkab Karo 2019 sebesar Rp. 154.810.873.824,64.

Berdasarkan amatan, usai Bupati Karo menyampaikan Nota Pengantar atas Penyampaian Ranperda tentang LKPj TA 2019, anggota dewan yang hadir sepakat rapat paripurna dilanjutkan, Rabu (29/7/2020) dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi. Sidang paripurna ditutup pukul 16.06 WIB.

  • PARDI SIMALANGO