TANAH KARO – SUMBER
Puluhan warga Desa Guru Kinayan berdomisili diluar Desa Guru Kinayan, yang mengaku sebagai pewaris rumah dan Lahan Usaha Tani (LUT) menggelar aksi damai ke Kantor Bupati Karo, Senin (1/8/2016) siang. Warga diterima oleh Bupati Karo dan Muspida Karo.
Warga yang seluruhnya adalah pewaris dan keturunan Desa Guru Kinayan menyebutkan, sesuai data yang mereka miliki yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Desa Guru Kinayan, Pelin Sembiring dan BPD Guru Kinayan, Teluk Sitepu tertanggal 12 Juli 2016, benar bahwa mereka adalah pewaris rumah dan lahan usaha tani.
Menurut koordinator aksi, Tomson Surbakti, dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Karo No. 361/139/BPBD/2016, nama mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dana rumah (BDR) dan atau bantuan dana lahan usaha tani (BDLUT) untuk relokasi mandiri warga Desa Guru Kinayan dan tiga desa lainnya.
“Kami punya rumah dan lahan pertanian di Desa Guru Kinayan. Namun didalam SK Bupati Karo, nama kami tidak tercantum. Kami ingin penjelasan dan klarifikasi terkait hal ini. Kami semua adalah keturunan Desa Guru Kinayan,” jelas Surbakti.
Menurutnya, dalam SK Bupati Karo, jumlah penerima bantuan hanya sebanyak 778 orang. “Kenapa kami tidak terdaftar? Kami sangat berharap agar penerima rumah dan lahan pertanian ini tepat sasaran,” harap Surbakti diamini warga lainnya.
Ditambahkan warga lainnya, Beton Sembiring menyebutkan, dalam data yang terdapat pada SK Bupati Karo tersebut, terdapat kekeliruan. Sebab, kata dia, atas nama Jarkoni Surbakti dengan nomor urut 691, jelas-jelas merupakan salah satu penerima dana bantuan rumah dan lahan usaha tani, meski tidak punya rumah dan lahan usaha tani di Desa Guru Kinayan.
“Kami mengenal siapa itu Jarkoni. Dia adalah warga Desa Guru Kinayan yang bukan merupakan keturunan desa kami. Ia menumpang bersama warga Desa Guru Kinayan dan sudah menyandang marga Surbakti. Dia bukan keturunan desa kami, kenapa dia terdaftar sebagai penerima bantuan?,” beber Beton.
Menyikapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menginstruksikan kepada BPBD Karo yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana relokasi mandiri tahap II, agar data penerima dana bantuan rumah (DBR) dan/atau dana bantuan lahan usaha tani (DBLUT) diverifikasi ulang.
“Saya mengharapkan kepada jajaran penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan untuk mendampingi tim verifikasi agar dapat meminimalisir kecurangan,” pinta Terkelin.
Ditegaskan, jika ada warga yang tidak layak untuk menerima bantuan tersebut, namun memaksakan untuk menerima, akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA, dalam pertemuan ini, warga dan Pemkab Karo serta Muspida Karo sepakat untuk mengatasi kecurangan data penerima bantuan. Kesepakatan itu disetujui oleh Wakil Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban SE, Dandim 0205/TK Letkol (Inf) Agustatius Sitepu, Kapolres Karo AKBP Pangasian Sitio, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo dan Danyon 125/Si’mbisa Mayor Robinson Talupadang.
-
PARDI SIMALANGO