TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan melalui aplikasi e-Filing pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe, Selasa (15/03/2016) siang.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karo yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si mengatakan, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralamatkan www.pajak.go.id adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun.
Sehingga, kata dia, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP lebih mudah, praktis, dan lebih cepat.
“Karena penting dilakukan, maka selanjutnya PNS yang ada di Kabupaten Karo wajib mengisi SPT tahunan pribadi tanpa terkecuali, karena e-Filing merupakan sarana penyampaian SPT tahunan pribadi secara online dan menjamin kerahasiaan data SPT,” ujar Terkelin.
Dengan kegiatan ini, lanjutnya, memberi manfaat bagi pembangunan di lingkungan Pemkab Karo di sektor perpajakan. “Sehingga, semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tepat waktu,” jelas Terkelin.
Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Iskandar Zulkarnaen SIP MM menyampaikan, dengan fasilitas ini, Wajib Pajak (WP) tidak perlu antri di KPP Pratama Kabanjahe atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT.
Dikatakan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas e-Filing untuk memudahkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Selain itu, kata dia, sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Menurutnya, simpan email bukti penerimaan elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT.
“Semua dengan mudah jika melaporkan SPT secara online, karena lebih praktis tidak membuang waktu, tidak perlu datang ke kantor pajak dan tidak perlu ongkos lebih untuk jasa pengiriman dan lain-lain,” jelas Iskandar.
Diharapkan, para wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan, kemudahan dan kenyamanan yang telah diberikan pemerintah dengan baik. Apabila para wajib pajak masih merasa kurang memahami, baik mengenai aturan perpajakan maupun tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing, dapat berkonsultasi langsung di KPP Pratama Kabanjahe di Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe.
“Intinya, kami mempermudah pelayanan yang dibutuhkan para wajib pajak. Selain itu, untuk mendorong wajib pajak lebih patuh melaksanakan kewajibannya. Lapor melalui e-Filing dengan mudah, cepat dan aman,” terang Iskandar.
Ditambahkan, KPP Pratama Kabanjahe sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan secara online kepada seluruh lapisan masyarakat.
-
PARDI SIMALANGO