SUMUTBERITA.com, Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menghadiri kegiatan webinar bertajuk “Membangun Desa Berintegritas dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi Pasal 41 Angka 1 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi” di Rudang Hotel Berastagi, Jumat (8/4/2022).
Dalam arahannya, Cory menyampaikan rasa terima kasih kepada Forum Penyuluh Anti Korupsi Kujang Bersatu Jawa Barat dan Forum Penyuluh Anti Korupsi Dana Rakca Kementerian Keuangan yang telah bekerja keras dan sukarela untuk menyelenggarakan webinar ini.
Ia menyebut, tahun 2015 merupakan pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tujuan alokasi Dana Desa yaitu, mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pengangguran di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa; mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan; meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya.
Selanjutnya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Saya berharap, setelah mengikuti acara webinar ini, peserta dapat memahami dan menjadi pribadi yang berintegritas guna mewujudkan desa berintegritas dan terbebas dari perbuatan korupsi guna kemajuan Tanah Karo,” harap Cory Sebayang.
Turut hadir dalam webinar ini diantaranya, Fasilitator Penyuluh Anti Korupsi Tersertifikasi LSP KPK RI Nicholas Martua Siagian dan Peranita Sagala, Ketua Koordinator Pelaksana Hendri Pelita Pelawi serta tamu undangan lainnya.
- PARDI SIMALANGO/ KOMINFO KARO