SUMUTBERITA.com, Karo – Bupati Karo Cory Stiwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si hadir dalam rapat advokasi Peraturan Daerah (Perda) Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Bupati Karo Kamis, (22/9/2022).
Pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dengan menghadirkan ketua tim kerja penyakit paru dan gangguan imunologi dari Kemenkes RI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Dr. Benget Saragih M.Epid selaku ketua tim kerja penyakit paru dan gangguan imunologi dalam paparannya mengatakan, volume penjualan rokok tahun 2021 meningkat 7,2 % dari tahun 2020.
Ia juga menjelaskan pentingnya KTR ditegakkan untuk perlindungan kesehatan, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok dan terciptanya lingkungan sehat.
Sementara itu, Bupati Karo menyampaikan dukungan penerapan KTR di Karo dan berharap bisa terimplementasi secara komprehensif serta didukung dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam penerapan pelaksanaan KTR.
“Regulasi akan kita buat supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Karo, sehingga masyarakat terlindung dari keterpaparan akan asap rokok,” ucap Cory.
Turut hadir dalam pertemuan ini antara lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Caprilus Barus S.Sos, Kepala Dinas Kesehatan drg. Irna Safrina Meliala M.Kes, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gelora Fajar SH MH, Kemenag Kab. Karo dan perwakilan dari perangkat daerah Karo.
PARDI SIMALANGO
SUMBER: KOMINFO KARO