TANAH KARO – SUMBER
Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam dua hari. Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kepala BNNK Karo AKBP Heppy Karo-Karo menyebutkan, kedua pelaku masing-masing Melta Sembiring Colia (42) warga Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah dan Agus Sembiring (22) warga Jalan Jamin Ginting, simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi.
Menurutnya, duo Sembiring ini diringkus di dua lokasi berbeda atas kepemilikan sabu. Melta Sembiring Colia ditangkap di Jalan Rakoetta S Brahmana, tepatnya di Desa Bertah, Kecamatan Munte Rabu (14/2/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Darinya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,08 gram (netto), 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza BK 1481 QR warna hitam.
Sementara, tersangka Agus Sembiring ditangkap di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kamis (15/2/2018) sekira pukul 01.30 WIB dinihari.
Darinya, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 4 gram (bruto), 1 unit HP merk Advan warna biru, 1 unit timbangan elektrik merk ION, 1 kotak kayu warna coklat, 25 lembar plastik klip bening berles merah ukuran kecil, 1 lembar plastik klip warna bening berles merah ukuran sedang dan 1 buah tas selempang merk Toretto warna merah.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan. Jaringan keduanya masih kita dalami,” tutup Heppy Karo-Karo.
- JULIUS SANDAYA S