SUMUTBERITA.COM, Karo – Sehari pasca meninjau hunian tetap (huntap) tahap III yang telah selesai dibangun di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) RI Abetnego Panca Putra Tarigan bersama rombongan berkunjung ke Kantor Bupati Karo, Selasa (28/7/2020).
Dalam kunjungan ini, Abetnego hadir bersama Asisten Deputi Penanganan Pascabencana Kemenko PMK Nelwan Harahap, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB Bernandus H. Ali, dan Kepala BPBD Provsu Riadil Akhir Lubis. Mereka disambut oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang di aula Kantor Bupati Karo.
Turut hadir dalam kesempatan ini diantaranya, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK, Kalak BPBD Karo Ir. Martin Sitepu, para pimpinan OPD Karo, Kepala Bagian, dan Camat se-Kabupaten Karo.
Deputi II Bidang Pembangunan Manusia KSP RI Abetnego Panca Putra Tarigan dalam kunjungannya ke Karo sekaligus serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) hunian tetap (huntap) sisa relokasi tahap I, huntap dan fasum sisa relokasi tahap II dan persiapan serahterima huntap relokasi tahap III.
Fasos yang diserahkan berupa Masjid, Gereja dan jambur desa. Sedangkan huntap relokasi tahap I sebanyak 103 unit, relokasi tahap II (mandiri) sebanyak 181 Kepala Keluarga (KK).
Terkelin dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemprovsu, dan khususnya semua pihak yang terlibat dan telah bekerja keras dalam penanganan korban erupsi Gunung Api Sinabung, serta tidak henti-hentinya membantu Pemkab Karo menyelesaikan relokasi para pengungsi beserta permasalahan kompleks lainnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat penerima manfaat agar semua fasilitas yang diterima dapat dipelihara dan digunakan sebaik-baiknya, karena itu merupakan hak milik para warga terdampak Sinabung. “Rawatlah dengan sepenuh hati sehingga dapat bermanfaat dan membawa berkat bagi kita semua, serta jaga keasrian lingkungan di sekitar tempat tinggal,” kata Terkelin.
Sementara, Abetnego Tarigan menekankan beberapa hal kepada Pemkab Karo diantaranya terkait dengan status zona merah Gunung Sinabung. “Ini nanti harus bisa diselesaikan dengan kementerian terkait. Jangan sampai ada perbedaan pandangan mendasar antara masyarakat dengan pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Pemkab Karo,” tutur Abetnego.
Karena, kata dia, relokasi memang artinya penggantian dan di dalam hukumnya wilayah-wilayah zona merah itu adalah wilayah yang dilindungi dan merupakan kawasan dikonservasi. Menurutnya, hal ini penting menjadi pemahaman bersama. Jangan ada pikiran, kalau sudah 10 tahun, warga dari Gunung Sinabung ini bisa masuk kembali lagi.
“Ini tidak boleh terjadi. Kawasan zona merah itu menjadi kawasan yang dilindungi negara, sehingga status pemahaman masyarakat yang tinggal di sana menjadi sangat penting. Jangan nanti di kemudian hari ada lagi sengketa-sengketa baru terkait dengan wilayah-wilayah zona merah yang relatif sudah aman beberapa tahun ke depan,” pintanya.
- PARDI SIMALANGO