KARO, SUMUTBERITA.com – Rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Alwi Mulia Agung Perkasa (AMAP) atau PT Alwi di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, ditolak secara total oleh masyarakat, Rabu (25/4/2024).
Pemberian HGU dipandang akan mencabut seluruh akar kehidupan dan lahan warga di ujung kawasan Liang Melas Datas (LMD) itu.
Aksi penolakan oleh ratusan Kepala Keluarga (KK) masyarakat setempat ini terdokumentasi di Kantor Kepala Desa Kuta Pengkih. Masyarakat diwakili oleh Simanteki Kuta (pendiri kampung) dan utusan dari Merga Silima. Kehadiran mereka diterima Kepala Desa Kuta Pengkih, Eddy Syahputra Sembiring dan sejumlah perangkat serta BPD
Juru bicara warga, Anto Feris Sembiring Kembaren mengatakan, usaha menguasai ulayat mereka sungguh tidak masuk akal. Karena selaku keturunan pendiri kampung, dirinya adalah generasi kelima. Fakta ini membuktikan sejak dahulu, jauh sebelum negara ini merdeka, leluhurnya telah mendiami wilayah Kuta Kendit.
“Saya ini keturunan kelima, jadi keturunan kelima ini larinya kemana?,” tanya Anto Feris Sembiring Kembaren.
Untuk itulah, dirinya bersama dengan sejumlah masyarakat yang mewakili 450 KK penduduk Kuta Kendit meminta kepada pemerintah untuk berjuang bersama mereka dalam menghalau rencana busuk berbagai kalangan atas mereka.
“Makanya kami datang ke kantor pemerintahan ini (Kantor Kepala Desa Kuta Pengkih), untuk meminta pemerintah membantu kami. Untuk bersama-sama dengan kami berjuang,” ujarnya.
Isu perpanjangan HGU PT. Alwi dari amatan, telah membuat api perlawanan rakyat muncul. Hal ini, kata Anto Feris didampingi warga lainnya, antara lain Mars Sitepu, dikarenakan luasan HGU yang dimohonkan itu berada diatas tanah ulayat mereka. Lahan adat itu mencakup areal pertanian dan pemukiman masyarakat.
Atas dasar ini, rakyat kompak menolak upaya-upaya penguasaan hak mereka oleh siapapun juga, termasuk PT. Alwi. “Kami menolak total usaha-usaha pihak manapun, termasuk PT. Alwi dalam mengusai tanah ulayat kami,” teriak Mars Sitepu diikuti warga lain kompak.
Warga juga mengaku tidak habis fikir adanya pihak yang mencoba mengganggu hak ulayat mereka di Desa Kuta Pengkih, khususnya Dusun Kuta Kendit. Karena secara historis, sambung Anto Feris, Dusun Kuta Kendit yang dahulunya bernama Kuta Bukit, telah diakui sebagai wilayah yang menjadi pusat pemerintahan dan membawahi sejumlah kampung di sekitarnya.
Menurutnya, pemerintah dalam upaya pelaksanaaan program transmigrasi lokal pada saat itu memohon kepada masyarakat.
“Ini cara-cara yang tidak benar. Keberadaan ulayat kami dari dahulunya sudah diakui. Ini namanya sewenang-wenang dan akan kami lawan sampai kapanpun,” tegasnya.
Selain untuk bermukim, masyarakat Dusun Kuta Kendit selama ini juga memanfaatkan tanah ulayat mereka untuk bertani. Dari sanalah kehidupan mereka dapat berjalan. Bertani adalah satu-satunya mata pencaharian warga di ujung aspal jalan yang beberapa waktu lalu dibangun oleh Presiden Jokowi.
Kepala Desa Kuta Pengkih Eddy Syahputra Sembiring kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya akan tetap mengedepankan kesinambungan kehidupan rakyat. Dirinya berjanji akan bersama-sama dengan rakyat menolak perpanjangan HGU PT. Alwi.
“Supaya masyarakat tidak was-was karena kehadiran-kehadiran HGU-HGU itu,” terang Eddy.
Ia juga mengakui pemberitahuan soal rencana perpanjangan HGU PT. Alwi sudah ada ke pihaknya. Hal yang sama kemungkinan besar juga telah sampai ke Pemkab Karo.
“Kita harapkan ada titik terang nantinya atas masalah ini. Bagaimana cara kita menyikapinya. Bagaimana Pemkab Karo nantinya melihat kondisi masyarakat, itu yang kita harapkan,” ujarnya.
PT. AMAP Mohon Perpanjangan
Sebagaimana diketahui, dari dokumen yang diterima karodaily.id (jejaring SUMUTBERITA.com), PT. Alwi memohon perpanjangan HGU kepada pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Provsu).
Lantas, Kanwil BPN Provsu lewat surat bernomor: 1077/12.06-200/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 memohon kepada Direktur Jenderal Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Ub. Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN.
Pada surat itu, BPN Sumut menyertakan sejumlah lampiran guna memperkuat permohonan pengukuran dan pemetaan atas lahan seluas 2,023 hektar. Belum diketahui pasti, apakah permohonan ini diterima atau tidak.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Kornelus Sembiring mengatakan, aneh jika ada institusi negara hadir untuk kemudian mengusir rakyatnya sendiri. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga soliditas dalam menjaga hak ulayat mereka dari rongrongan pihak-pihak yang akan menyerobot.
Teks foto: Masyarakat Desa Kuta Kendit membentangkan spanduk di Kantor Kepala Desa Kuta Pengkih sebagai bentuk penolakan atas rencana perpanjangan HGU oleh PT. AMAP di tanah ulayat mereka. SUMUTBERITA.com/ist
EDITOR: RED