TANAH KARO – SUMBER
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs. Yulius Sacramento Tarigan Apt, menyerahkan sertifikat ijin edar pangan olahan kepada enam pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di ruang rapat Bupati Karo, Rabu (28/8/2019).
Pemberian sertifikat ini mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No. 27 Tahun 2017.
Menurut Drs. Yulius Sacramento Tarigan Apt, selain memberikan sertifikat, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Bupati Karo kategori perkuatan kelembagaan BPOM dan kerjasama produktif dalam strategi dan operasional pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha sampai dengan fasilitator desa.
“Tidak semua kabupaten mendapat penghargaan. Sesuai program BBPOM Medan, tahun ini hanya diberikan bagi tiga kabupaten/ kota di Sumut masing – masing Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Karo,” paparnya.
Ia menyampaikan, sertifikat yang akan diterima oleh UMKM nantinya memiliki nilai plus, sebab sertifikat tersebut memiliki standar Nasional maupun Internasional, sehingga nyaman bagi para konsumen.
“Ini dapat kita contohkan di Bali. Semua restaurant, rumah makan, perhotelan bahkan kuliner yang disajikan, sudah layak konsumsi sesuai standar Nasional. Setiap produk di rumah makan, hotel maupun restauran sudah ditempel label “Halal”. Ini juga dapat diterapkan di Karo,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai wacana, Karo akan menonjolkan produk jagung kedepan. Akan tetapi masih di proses di pusat. Hal ini bertujuan agar jagung juga mendapat ijin edar. “Meski masa tugas saya akan habis di awal bulan ini, saya optimis kedepan jagung dari Karo akan mendapat ijin edar olahan pangan dan sertifikat Halal,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, hasil olahan jagung di Karo kedepannya dapat dijadikan cipera (makanan khas Karo), baik cipera shop maupun cipera kuliner. “Ini harapan kita kedepan begitu juga kopi Karo layak menjadi kopi nomor satu di Indonesia. Rasanya sesuai pengujian kami BPOM,” tutupnya.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan, pihaknya akan terus mengedukasi terkait ijin edar olahan pangan bagi pelaku UMKM agar pelaku UMKM lainnya juga mendapat izin edar. “Ini sangat penting. Sesuai penjelasan Kepala BBPOM Medan tadi, jika produk sudah memiliki ijin edar, maka konsumen akan merasa nyaman, karena produk layak dikonsumsi,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, selanjutnya pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk melakukan pembahasan terkait keluarnya sertifikat dan ijin edar produk untuk selanjutnya diedarkan ke setiap perhotelan, restaurant maupun rumah makan.
Berdasarkan amatan SUMUT BERITA, Bupati Karo bersama Kepala BBPOM Medan menyerahkan sertifikat ijin edar secara simbolis kepada Usaha Mikro Kopi Berastagi, Big O Coffee (pemilik, Yusbitanta Ginting) dan PT. Agro Kopi Karo Sumatera (pemilik, Antoni Bangun SH).
- PARDI SIMALANGO