SIMALUNGUN – SUMBER
Di awal penugasan sebagai Penjabat Walikota Pematangsiantar, Eddy Syofian Purba diminta tanggapannya mengenai Kadisporabudpar Pematangsiantar Fatimah Siregar yang dinilai bersikap membandel dengan melegalkan aktivitas bazar di Lapangan Haji Adam Malik pematangsiantar, Senin (19/10).
“Pada prinsipnya karena saya masih baru, Perda itu saya pelajari dulu. Jika terbukti melanggar ketentuan Perda maka akan ditertibkan. Jika dibiarkan melanggar peraturan secara terus-menerus, maka akan terjadi kesemrawutan,” kata Eddy seusai berkunjung ke Kantor DPRD.
Seperti hal nya juga, Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak mengaku telah menyurati Pemko Pematangsiantar atas adanya aktivitas bazar yang menyalahi Perda.
“Tadi saya sudah dialog dengan Walikota, saya sudah sampaikan aktivitas bazar menyalahi peraturan dan seharusnya dibubarkan saja,” kata Eliakim di depan Eddy dengan serius.
Eliakim menambahkan bahwa bazar itu tidak memiliki izin dari BPPIT dan itu katanya inisiatif Fatimah sendiri. “Tadi aku baru lihat bahwa akan dibuat lagi bazar. Mengenai pemakaian lapangan itu sudah disepakati bersama dalam pembahasan P-APBD 2015 bahwa tidak boleh lagi dipergunakan untuk kegiatan komersial seperti konser dan bazar. Sekarang fungsinya dikembalikan sesuai Perda No 15 tahun 2015. Bukan kali ini saja aktivitas di lapangan sejarah ini tidak memiliki izin tapi kerap terjadi. Fatimah tidak menghargai kami DPRD,” tuturnya.
Dianggap cuma gertak sambal, Ketua DPRD akui bahwa secara lembaga DPRD tidak berhak membubarkan bazar dan aktivitas yang berpotensi merusak lapangan sejarah itu. Seperti halnya yang terjadi saat adanya kegiatan karang taruna yang lalu.
Tetapi pihaknya sudah menyurati Pemko agar kegiatan itu dihentikan.
“Tak ada wewenang kami memang untuk secara langsung membubarkan bazar itu. Tetapi kami sudah menyurati walikota. Jika kami tidak dihargai Fatimah tidak masalah, lain hal jika Fatimah tidak hargai walikota, itu akan jadi masalah,” ujarnya di depan walikota.
Eliakim berharap walikota mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan Kadisporabudpar. “Biarkanlah walikota yang melihat kinerja SKPD yang jelas sudah melanggar ketentuan daerah,” ujarnya, didengar walikota sebelum bergegas pergi dari kantor DPRD.
Anggota DPRD, Daniel Silalahi menilai Fatimah sosok yang bebal. Tindakan membuat bazar sudah melanggar peraturan daerah. “Kita sudah ingatkan Fatimah, tapi memang kadis yang satu ini bebal,” tandas Daniel.
- JUNI