KABANJAHE-SUMBER
Ulah oknum polisi yang satu ini patut diberikan ganjaran seberat-beratnya. Dimana, oknum polisi yang bertugas di Mapoldasu ini telah mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja sebanyak 3 bungkus paket kecil dan sabu-sabu seberat 9,1 gram.
Oknum polisi berpangkat Brigadir PA. Hutagalung (30) warga Jalan Nanggar Jati No. 9, Kelurahan Sidorame Timur, Medan ini ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Karo di Jalan Jamin Ginting tepatnya di depan Kantor Dinas PUD Karo, Kabanjahe, Jumat (8/8) kemarin.
Informasi diperoleh kru SUMBER (sumutberita-red), penangkapan oknum polisi tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat dimana satu unit mobil Toyota Yaris warna hitam, bernomor polisi B 1900 XU hendak melintas di Jalan Jamin Ginting diduga membawa narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Karo melakukan pengintaian dan menemukan mobil yang dimaksud di pinggir jalan. Sat Narkoba Polres Karo coba memberitahukan identitas mereka dan memberitahukan informasi bahwa mobil tersebut membawa narkoba.
“Sama-sama anggota kita dan saya dari Polda,” ujarnya saat itu. Tak kalah mental, Sat Narkoba kembali menanyakan apakah KTA oknum kepolisian tersebut ada atau tidak, namun oknum tersebut mengaku tidak ada. Merasa dirinya terdesak, oknum tersebut berupaya meninggalkan lokasi, namun laju mobilnya diberhentikan dan langsung melakukan penggeledahan mobil tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kantong celana sebelah kanan pria itu ditemukan daun ganja kering. Tersangka pun langsung diboyong ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan.
Saat kembali dilakukan penggeledahan di depan Kantor Propam Polres Karo, kembali ditemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening berles merah.
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Syarifuddin Lubis melalui Kanit Narkoba, Ipda Sulem Galingging ketika di konfirmasi, Minggu (18/8) membenarkan bahwa pelaku narkoba yang berhasil diamankan dari Jalan Jamin Ginting adalah seorang anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Mapoldasu.
“Barang bukti yang diamankan dari oknum tersebut berupa daun ganja kering sebanyak 3 bungkus paket kecil, sabu-sabu seberat 9,1 gram serta mobil Toyota Yaris, bernomor polisi B 1900 XU. Pasal yang menjerat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) (2), pasal 112 ayat (1) (2), pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika,” ujarnya. (SB 15)