TANAH KARO – SUMBER
Satres Narkoba Polres Karo menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Sukaraja Kabanjahe, Selasa (20/8/2019).
Wanita muda berinisial B br S (28) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe tersebut ditangkap setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 14 paket dari kantong jaketnya.
“Tersangka berperan sebagai pengedar. Saat digeledah, ditemukan 14 paket plastik klip berles merah diduga berisi sabu sabu seberat 2,54 gram dibalut dalam dua lembar kertas tisu putih di kantong jaket warna merah,” jelas Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH MH kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Dikatakan, tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan. “Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
- PARDI SIMALANGO