LABUHAN BATU-SUMBER
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut disarankan mengaudit ulang data penggunaan keuangan di dua dinas di Pemkab Labuhanbatu. Yaitu Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (BMPPE) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu.
Soalnya, ditemukan adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Sumut terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Labuhanbatu.
Indikasi kejanggalan itu terjadi pada perbedaan besaran nilai kontrak proyek di lapangan dengan data yang ada di buku bundelan milik BPK. Nilainya cukup signifikan.
“Ya, lebih baik BPK diminta untuk melakukan audit ulang agar lebih transparan data dan penggunaan anggaran yang ada,” ungkap Ali Akbar Hasibuan, salahseorang anggota DPRD Labuhanbatu, Rabu (27/8).
Disebutkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Sumut bernomor : 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki proyek program penataan pedagang makanan di lapangan Ika Bina Rantauprapat. Nilai kontrak proyek milik Dinas DCKTR itu sebesar Rp176 juta.
Tapi, fakta yang ada nilai kontrak proyek tersebut lebih besar dari data yang ada di buku LHP milik BPK. Sebabnilai kontraknya justru mencapai Rp398 juta.
“Jika diaudit ulang akan diketahui apakah hal itu terjadi karena tim auditor BPK yang salah pengetikan, atau justru ada indikasi manipulasi data LKPD oleh PPK,” sebutnya.
Jika terjadi perbedaan nilai kontrak, lanjut Ali Akbar, maka akan mempengaruhi besaran penetapan denda yang mesti dibayarkan pihak rekanan. Karena terjadi selisih nilai signifikan.
Selain proyek penataan pedagang itu, ditemukan pula indikasi kejanggalan lain di proyek pembangunan kios produk unggulan daerah di Jalan By Pass.
Di sini, data nilai kontrak pada buku ke III LHP milik BPK, disebutkan proyek itu bernilai kontrak Rp199 juta. Proyek yang terdaftar milik DCKTR Labuhanbatu tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian kerja selam 24 hari kerja.
Tapi, fakta di lapangan berbeda. Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp722 juta. Dan justru sebenarnya telah dialihkan untuk pembangunan sejumlah kios di Pasar Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu.
Celakanya lagi, proyek pembangunan kios produk unggulan itu juga dialihkan untuk pembangunan fisik ruang tahanan baru dan gapura di PN Rantauprapat.
Pihak BPK Sumut sendiri mengaku akan melakukan pengecekan ulang terkait dugaan dan indikasi kejanggalan yang terjadi. Untuk itu akan ditugaskan tim supervisior guna melakukan pengecekan data yang ada.
“Akan dikomunikasikan dengan supervisior. Biar kami cek lagi dengan data yang ada sama kami. Kalau sudah kami crosschek, kami hubungi, ya,” ujar Daniel Sembiring, Kasubag Humas BPK Sumut, dalam pesan singkatnya ketika dikonfirmasi via ponsel.
Sedangkan Sekretaris DCKTR Zulkarnaen ketika ditemui awak media ini membenarkan jika proyek pembangunan kios produk unggulan di Jalan By Pass dialihkan ke proyek pembangunan kios Sei Berombang.
Menurutnya, pengalihan itu dilakukan setelah melaporkan proyek tersebut ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Labuhanbatu. “Kita sudah laporkan ke TAPD sebelumnya,” jelasnya. (SB 38)