TANAH KARO – SUMBER
Para Bupati/ Walikota, Kejaksaan Negeri dan Kapolres se-Sumatera Utara melakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Gedung Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P. Dipenogoro Medan, Selasa (15/5/2018).
Penandatanganan MoU dan PKS bertujuan agar setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP dan APH dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Seluruh laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas.
Kegiatan ini juga bertujuan menyatukan persepsi dalam penanganan hukum tetap berkoordinasi dengan APIP dan APH dengan metode mengedepankan pencegahan dan penanganannya semakin baik.
Digelarnya MoU dan PKS tingkat Kabupaten dan Kota Madya, karena turunan dari perjanjian yang sudah ada yaitu MoU dan PKS 28 Februari 2018 bersama Kemendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI, kemudian tindaklanjutnya 7 Mei 2018 antara Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda seluruh Indonesia dan saat ini tingkat Bupati/ Walikota, Kajari dan Kapolres se-Sumut.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu SIK, Kajari Karo Gloria Sinuhaji SH MH mengharapkan agar MoU dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan dengan prinsip semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas.
Menurutnya, dengan mengutip arahan Kapoldasu, latar belakang pentingnya MoU dan PKS ini, disamping mandat dari Pasal 385 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan, APH berkoordinasi dengan APIP daerah sebelum menangani kasus korupsi, kecuali dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kedepannya, yang harus diperhatikan APIP dan APH agar berkoordinasi bagaimana menangani tindak pidana korupsi. Dengan adanya PKS yang baru diteken bersama ini, saya berharap metode baik mencegah maupun menanganinya terkait laporan korupsi di Karo akan semakin baik,” tutupnya.
Penandatangan MoU dan PKS oleh Bupati Karo, Kajari Karo dan Kapolres Karo disaksikan oleh Gubsu HT Erry Nuradi, Kapoladsu Irjen Pol Paulus Waterpauw, Pangdam I/BB Mayjen Ibnu Triwidodo, Kajatisu Dr Bambang Sugeng Rukmono, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Wagubsu Nur Hazijah Marpaung SH, MH, dan para Bupati/walikota, Kapolres, Kajari serta para APIP se-Provsu. Turut menyaksikan Kesbangpol Linmas Kabupaten Karo Tetap Ginting dan Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana SH.
- PARDI SIMALANGO