HUMBAHAS – SUMBER
APBD maupun perubahannya sepenuhnya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan rakyat, sesuai dengan usulan dan rancangan yang sudah dibahas oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seterusnya mendapat persetujuan DPRD.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Sekda Humbahas, Saul Situmorang SE M.Si kepada wartawan usai penetapan Ranperda Perubahan APBD TA 2015 sebesar Rp122,97 Miliar di pelataran parkir DPRD Humbahas, Rabu (21/10/15).
Disinggung soal beredarnya isu seputar SKPD penerima P-APBD didesain secara elegan untuk mendukung suksesi salah satu kandidat di Pilkada Humbahas, sehingga perjalanan sang kandidat menuju Humbahas 1 berjalan mulus, ia lantas menampik tudingan itu sebagai isapan jempol.
“Mana ada itu. Kenapa jauh sekali dibahas itu. APBD maupun P-APBD untuk kepentingan rakyat, tujuannya untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi rakyat, kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan,” cetusnya.
Dijelaskan, alokasi tadi merupakan hasil Musrembang dan agenda paripurna dan bukan untuk suksesi salah satu kandidat yang dituding oleh masyarakat. “APBD maupun P-APBD adalah kesepakatan eksekutif dan legislatif. DPRD memiliki hak budgeter disitu,” kilahnya sembari menegaskan tidak ada ‘deal khusus’ berupa ‘upeti’ dalam penetapan P-APBD.
Ditanya lagi, seputar isu lain yang beredar bahwa adanya dana pengamanan guna meloloskan P-APBD sehingga disetujui oleh DPRD Humbahas, ia kembali menampiknya.
“Tidak ada itu, semua untuk kepentingan rakyat banyak. Tanyakan saja pada Ketua DPRD, apakah ‘deal’ itu ada. Sampai sekarang, sebatang rokokpun itu tidak ada,” katanya sembari menekankan agar konfirmasi yang sama juga dilakukan pada Ketua DPRD Humbahas.
Ditegaskan, bahwa legislatif sudah berupaya meluangkan waktu dan pemikiran untuk mempercepat proses P-APBD karena diburu oleh waktu yang semakin sempit. “DPRD meluangkan waktu sepenuhnya ,pemikiran dan tenaganya untuk mempercepat P-APBD ini, karena waktunya sudah sangat mendesak,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit A.Md saat dikonfirmasi mengenai tudingan yang dimaksud juga membantah hal itu. “Tidak ada kepentingan yang mendasar disana. Bahkan untuk kepentingan salah satu calon yang ditudingkan juga tidak ada, terkait dengan itu sudah kita bahas besar-besaran,” katanya.
Tudingan bahwa DPRD ditengarai sudah mendapat ‘upeti’ untuk meloloskan P-APBD juga dibantah Manaek. Padahal, sebelum ini DPRD sudah melakukan ancaman deadlock yang diduga keras akibat adanya kecuriagaan kepentingan tertentu dalam pembahasan P-APBD hingga penetapan.
“Tudingan itu tidak ada, dan yang mengurusi itu juga tidak ada. P-APBD itu dibahas melalui komisi, baru mengunjungi lapangan. Di banmus dan banggar itu sudah dibahas untuk menetapakan skala prioritas,” katanya.
Ia menjamin bahwa lembaga yang dipimpinnya bersih dari kegiatan ‘upeti’ yang ditudingkan oleh banyak pihak. “Saya jamin lembaga ini bersih. Siapa yang menerima, itu tanggung jawab masing-masing. Itu tidak ada saya urus bila akan terseret dengan hukum,” tegasnya.
- ROY