KARO, SUMUTBERITA.com – Kerusakan beberapa akses jalan di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu persoalan utama di tengah masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Pasalnya, masalah jalan di Karo dinilai masih terkesan dipandang sebelah mata.
Ya, sejumlah warga Karo yang ditemui di beberapa desa banyak yang mengeluh. Banyak terlihat ruas jalan yang rusak. Belum lagi kondisi saluran drainase yang nirfungsi serta diperparah semak belukar yang telah menjorok ke badan jalan umum.

Keluhan ini dirasa wajar. Akibat akses jalan yang “suram”, masyarakat tentunya menjadi korban. Tak ayal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dituding “diam” atas fenomena ini. Sebab tak sedikit kondisi yang disebutkan tadi sudah berlangsung bertahun lamanya.
SUMUTBERITA.com coba menelusuri sejumlah ruas jalan di Karo. Di sebagian titik lokasi jelas terlihat kerusakan badan jalan yang cukup berarti seperti di Jalan Samura Kabanjahe, jalan penghubung Desa Rumah Kabanjahe – Desa Kaban – Desa Gurusinga, Jalan Udara Berastagi, jalan tembus Desa Kacaribu – Desa Nang Belawan, Jalan Selamat Ketaren, Jalan Kaliaga Berastagi (alternatif) dan yang lainnya.

Di Jalan Samura Kabanjahe, kerusakan terlihat di depan Masjid Taufik. Ini sudah berlangsung lama. Tak hanya itu, pemandangan terparah juga terlihat di samping Stadion Samura berbatasan dengan tembok stadion. Kondisi jalan ini terpantau rusak parah dengan permukaan tanah yang berlubang dan bergelombang. Jika hujan mengguyur, akses jalan ini layaknya kubangan kerbau.
Di lain tempat, di jalan penghubung Desa Rumah Kabanjahe – Desa Kaban – Desa Gurusinga, terdapat sejumlah kerusakan yang kerap merepotkan pengguna jalan. Warga setempat menyebut, sejak dilakukan pengaspalan, jalan ini sama sekali belum pernah tersentuh perbaikan sejak mengalami beberapa kerusakan.

Demikian juga di Jalan Udara Berastagi. Kondisi kerusakan yang cukup mengganggu dirasakan mulai simpang tiga Desa Gurusinga hingga jalan besar Jalan Udara. Berdasarkan keterangan warga, jalan ini sudah beberapa ditangani dinas terkait. Namun pengerjaannya dinilai asal jadi. Kualitas material yang diduga seadanya, menjadi pemicu ketidakpuasan warga setempat.
Belum lagi minimnya drainase sebagai saluran air khususnya saat hujan mengguyur. Badan jalan tentunya menjadi tempat genangan air. Padahal, jalan ini merupakan akses yang umum dilalui mobil angkutan umum, angkutan barang serta akses alternatif jika terjadi kemacetan parah di kawasan Pajak Roga Berastagi.

Tak cuma jalan rusak. Kondisi rerumputan dan semak belukar yang telah menjorok ke badan jalan juga terlihat menghiasi jalan tembus Desa Kacaribu – Desa Nang Belawan. Ini tentu mengkhawatirkan karena sangat mengganggu pengendara. Kecelakaan lalu lintas sangat rentan terjadi di jalan yang berkelok ini.
Di Jalan Selamat Ketaren, tepatnya di kawasan RSU Kabanjahe, kondisi jalan rusak juga sudah menjadi pemandangan yang ‘permanen’. Hanya ditambal seadanya. Ya, begitulah penuturan warga setempat setiap kali ada upaya perbaikan yang dilakukan dinas terkait. Padahal, ini adalah kawasan ramai yang menjadi tempat penting di Kota Kabanjahe.

Titik lain yang tak kalah urgen yakni jalur alternatif bagi wisatawan di Kota Berastagi. Ya, jalan ini bernama Jalan Kaliaga Berastagi. Jalan yang berada di kaki Bukit Gundaling ini dinilai sebagai akses penting. Akan tetapi, di jalan berlembah ini masih ditemukan kerusakan berupa kubangan besar saat masuk melalui Jalan Udara.
Kondisi jalan yang amblas juga ditemui di dua titik lainnya di Kecamatan Kabanjahe yakni di Desa Kacaribu dan Desa Rumah Kabanjahe. Kedua jalan ini sama-sama ditutupi tanah timbun sebagai pelindung jalan yang amblas. Alhasil, keberadaan tanah timbun ini cukup mengganggu pengendara khususnya roda empat.

Nah, lantas kemana peruntukan dana pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karo? Apakah dana ini hanya diendapkan? Santer terdengar kabar jika dinas terkait telah menganggarkan dana ini mencapai miliaran rupiah.
Atas banyaknya permasalahan jalan yang cukup serius di Kabupaten Karo, pemerintah dalam hal ini dinas terkait dinilai tidak menjalankan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 13/PRT/M/2011 tentang tata cara perbaikan dan pemeliharaan jalan dan UU No.38 tahun 2004 Tentang Jalan sesuai mekanisme yang berlaku.
SUMUTBERITA.com coba melayangkan pertanyaan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karo, Edward Pontianus Sinulingga ST melalui pesan WhatsApp, Senin (1/5/2023). Hingga tulisan ini dirilis, belum ada keterangan resmi yang diterima terkait peruntukan dana pemeliharaan rutin tersebut.
PENULIS: NIKO MARTIN