Bripka WS Dipecat Secara Tidak Hormat
TANAH KARO – SUMBER

Sedikitnya 99 orang personil di jajaran Polres Karo dilakukan test urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo di ruang Purpur Sage Polres Karo, Senin (28/03/2016) sekira pukul 09.00 WIB pagi.
Keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA dari Kapolres Karo AKBP Viktor Togi Tambunan SH SIk saat ditemui usai memberi pembinaan kepada para personil menyebutkan, kegiatan ini digelar dalam rangka lanjutan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar).
“Polres Karo bekerjasama dengan pihak BNNK Karo melakukan kegiatan test urine terhadap 99 orang personil. Memang belum semuanya, tapi tadi sudah kita lakukan secara selektif. Ini akan dilakukan bertahap,” kata Viktor.
Dikatakan, seorang personil Polres Karo terpaksa dianulir untuk dilakukan test urine karena tidak memungkinkan. “Saat kita minta untuk buang air kecil, urinenya cuma sedikit. Tidak cukup untuk dilakukan test. Mungkin nanti lain waktu menyusul. Harusnya ada 100 personil yang di test,” ucapnya.
Test urine ini, kata dia, diprioritaskan terhadap anggota yang dicurigai terindikasi narkoba dan kerap melakukan pelanggaran. “Memang tidak murni random (acak). Kita juga lihat ada yang mungkin sering melanggar. Itu kita pilih menjadi prioritas agar didahulukan dari yang lain,” ungkapnya.
Untuk hasil test urine tersebut, lanjutnya, belum dapat diperoleh karena masih dalam proses pemeriksaan. “Yang dilakukan test urine ini tidak semuanya sebagai pelanggar, ada sebagian yang kita curigai. Hasilnya masih di proses di BNNK Karo. Nanti akan kami informasikan,” jelasnya.
Ditegaskan, dirinya akan memberi sanksi pada anggota jika dari hasil tes urine ini ada anggota polisi yang ditemukan positif menggunakan narkoba.
“Jika memang (positif) memakai, kami akan memproses sesuai prosedur. Mulai tahapan tindakan disiplin, proses disiplin, sidang disiplin hingga pada kode etik bahkan pidana. Sanksi yang akan dijatuhkan tergantung sejauh mana keterlibatan unsur pidana yang menjerat bersangkutan,” tegasnya.
Bripka WS Dipecat Secara Tidak Hormat
Sebelum menggelar test urine, Kapolres Karo AKBP Viktor Togi Tambunan SH SIk memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil polisi yang bertugas di Polsek Barus Jahe, Bripka Waris Sihombing.
PTDH atau pemecatan terhadap Bripka Waris Sihombing sesuai Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/110/II/2016, karena melanggar kode etik dan disersi.
“Pemecatan Bripka Waris Sihombing terkait pelanggaran kode etik. Yang bersangkutan juga secara berturut-turut hingga saat ini tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa alasan (disersi),” kata Kapolres Karo saat dimintai keterangan.
Sementara dalam arahannya, Kapolres Karo meminta kepada seluruh personil di jajaran Polres Karo agar tidak melakukan hal serupa yang nantinya berujung pada pemecatan. Hal ini sangat penting, karena Polri selaku pelindung dan pengayom harus dapat menunjukkan contoh baik bagi masyarakat.
“Saya harapkan jangan ada lagi upacara PTDH seperti ini. Kepada personil yang ‘nakal’, marilah merubah sikap masing-masing agar Polri tidak terkesan menakutkan bagi masyarakat. Kepada personil lainnya, mari tingkatkan tugas yang baik agar Polri dapat menjadi pelayan masyarakat,” himbaunya.
-
PARDI SIMALANGO