SUMUTBERITA.COM, Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memprioritaskan program penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam rasionalisasi itu, Pemkab Karo melakukan refocusing melalui rasionalisasi anggaran kegiatan sebesar Rp 28,6 miliar.
Rasionalisasi anggaran APBD TA 2020 untuk Covid-19 ini diambil dari anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Baik pada kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah maupun yang melekat pada kegiatan lain, pengadaan pakaian dinas, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti sosialisasi dan bimbingan teknis, yang menurut kepentingannya dapat ditunda tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Rekapitulasi rasionalisasi anggaran APBD TA 2020 untuk penanggulangan Covid-19, direlokasi dari 60 perangkat daerah se-Kabupaten Karo dengan total Rp 28,6 miliar. Selain itu, ada dana tak terduga (TT) sebesar Rp 1.999.999.998,” papar Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH di Kabanjahe, Kamis (9/4/2020).
Ia menjelaskan, semua dana rasionalisasi yang dimaksud, mencakup dan diperuntukkan untuk kegiatan bidang kesehatan, bidang pengamanan sosial, kegiatan penanganan masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan keadaan luar biasa.
Selain itu, kata dia, kategori kegiatan Industri/ UMKM, bantuan dana stimulus 150 pelaku UMKM, untuk pemulihan ekonomi, dan kategori bantuan dana stimulus tenaga kerja lainnya (tidak terduga).
“Kita telah menyiapkan dana refocusing dan menyiapkan rencana kegiatan kesehatan dan perekonomian Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Pelaksanaan full refocusing ini direncanakan dalam jangka tiga bulan kedepan, mulai April – Juli 2020. Hal ini tentative (sementara), sebab pemberitahuan dari pihak pusat mengatakan agar refocusing anggaran sampai bulan Oktober 2020,” jelasnya.
- PARDI SIMALANGO