LAPORAN : JOHN – TANAH KARO
Hari besar Nasional kerap di jadikan momen bagi para kawanan tindak kejahatan. Di Bulan Suci Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 H peluang emas ini dimanpaatkan Lima orang warga Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kab Karo bereaksi di malam hari untuk memanen barang hasil tanaman muda yang bukan miliknya. Alhasil, 7 goni berisikan cabe Hijau dan Merah berhasil di Panen para komplotan maling tersebut.
Kelima tersangka warga Desa Suka tersebut adalah, Elias Purba (22) Beni Ginting (21) Noven Ginting (21) Stepanus Purba (16) dan Darsen Tarigan (21) serta dua orang selaku penadah Abner Munthe (54) dan Samion Ginting warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek. Dari para tersangka selain 7 goni Cabe Hijau dan Merah juga diamankan 3 buah mesin pompa, 2 buah pompa gendong dan selang pompa seratusan meter.
Di Mapolsek Tiga Panah pengakuan tersangka melakukan aksi kejahatan maling cabe maupun peralatan Pertanian dikarenakan impitan Ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, Senin (6/8) sekira pukul 17:30 Wib kepada wartawan M24 sesaat sebelum di giring ke ‘Hotel Prodeo’ milik Polsek Tiga Panah.
Terbongkarnya, kasus pencurian hasil tani maupun peralatan pertanian seketika kereta SUPRA X BK 4428 SAA yang ditutupi dengan dedaunan sehingga terlihat semak oleh warga yang hendak keladang kearah Desa Manuk Mulia, merasa curiga melihat roda dua parker tanpa pengemudi lalu mempergoki adanya oknum yang memasukan cabe ke dalam goni.
Tak mau konyol, warga yang melihat aksi para maling itu langsung menjerit minta tolong. Jeritan warga tersebut membuat sontak para maling sehingga kabur, namun pelarian para kawanan maling dapat di cegah warga yang kebetulan berada di seputaran ladang. Merasa kesal atas perbuatan para maling kemarahah warga tak tertolongkan bogeman mentahpun dilayangkan kepada pencuri malam hari tersebut.
“malam kami melihat ada sepeda motor parker tanpa ada pemiliknya yang di tutupi daun-daunan dalam semak-semak, waktu kami bentak mereka berlarian sehingga cabe hasil curian di tinggal, karena kesal sering terjadi kehilangan sehingga para pencuri ini dimasa, Minggu (5/8) sekira pukul 23:00 Wib,” ujar sejumlah warga saat di temui di Polsek Tiga Panah sekira pukul 17:30 Wib.
Selanjutnya warga langsung menghubungi Polsek Tiga Panah dan memberitahukan adanya maling cabe yang mereka tangkap di perladangan dengan barang buktinya.Begitu petugas datang ke TKP Lias dan Sapenus langsung diamankan Petugas untuk dimintai keterangan.Saat dilakukan pengembangan, salah satu dari mereka nyanyi ,bahwa dia mengaku pernah melakukan pencurian beberapa unit pompa warga di Desa Suka dan menjualnya kepada warga Desa Ajinembah.Mengetahui adanya pengakuan dari tersangka, Petugas pun langsung menjemput kedua penadah tersebut kedesanya.
Sesampainya di kantor Polisi Abner Munte mengatakan dia membeli pompa tersebut dari Beni Ginting Elias Purba dan Noven Ginting seharga Rp1 juta.Sedangkan Samion Ginting mengaku membeli dari Darsen Tarigan dan juga Elias Purba seharga Rp 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Kapolsek Tiga Panah AKP.L Ambarita yang di dampingi Kanit Reskrim Aiptu B.Barus membenarkan penangkapan Lima orang pencurian malam hari serta dua orang selaku penadah. Hal ini menelusuri dengan adanya laporan warga desa Suka, Donan Tarigan (40) dan Perwira Ginting (38) serta warga desa Tiga Panah Maslan Tarigan (47) MANTAN ANGGOTA DPRD KARO sering kehilangan hasil tanaman maupun peralatan pertanian berupa mesin pompa dan pompa gendong.
“Kini para tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Para tersangka kita jerat prasangkadugaan pasal 362 dan 363 dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,” Tegas Perwira Balok Tiga Emas dipundak ini.