TANAH KARO – SUMBER
Sebanyak 318 orang peserta lulus dalam mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Adapun jumlah peserta yang mengikuti seleksi ini berjumlah 674 orang.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo Mulianta Tarigan S.Sos di ruang kerja dinas Bupati Karo, Kamis (4/1/2019) sore usai penandatangan berkas oleh Bupati Karo.
Disampaikan, pihaknya telah menerima surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K26-30/B5202/XII/18.01 tanggal 29 Desember 2018 perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Karo Tahun 2018. Dalam surat tersebut diberitahukan hasil akhir dari seleksi CPNS Pemkab Karo 2018.
“Jumlah peserta lulus 318 orang dengan rincian, Eks Honorer K-2 sebanyak 2 orang, Guru 221 orang, Kesehatan 66 orang, Tenaga Teknis 29 orang. Sedangkan yang tidak lulus 356 orang. Formasi yang tidak terisi sebanyak 33 jabatan diantaranya, Dokter Spesialis 10 orang, Guru TIK 9 orang, Sanitarian 8 orang, Radiografer 5 orang dan Pengelola Penyehatan Lingkungan 1 orang,” papar Mulianta.
Menurutnya, dalam surat tersebut yang dinyatakan lulus seleksi CPNS di Lingkungan Pemkab Karo 2018 adalah pelamar dengan keterangan P1/L, P2/L, P2/L-1, P2/L-2. Sedangkan yang tidak lulus adalah P1/TL, P2/TL, P1/TH, P2/TH. Untuk itu, kata dia, masyarakat diharapkan mudah memahami dan mengerti arti dari kode tersebut. Berikut uraiannya :
1. P1/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS.
2. P2/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS.
3. P1/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
4. P2/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
5. P2/L-1 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan pendidikan yang sama.
6. P2/L-2 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS setelah perpindahan formasi antara jabatan/ pendidikan yang sama.
7. P1/TH adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik tetapi tidak hadir pada pelaksanaan SKB sehingga setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
8. P2/TH adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik tetapi tidak hadir pada pelaksanaan SKB sehingga setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
“Bagi peserta yang lulus sesuai kategori diatas, sudah ditayangan di website Pemkab Karo http://www.karokab.go.id/id/. Selanjutnya bagi peserta yang lulus wajib melengkapi berkas pada tanggal 14 – 18 Januari 2019 pada jam kerja bertempat di kantor BKD Karo,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, ada 14 item yang harus dilengkapi dalam pengurusan berkas ini. Ia juga menghimbau bagi peserta yang lulus agar mematuhi aturan yang telah ada dalam hal melengkapi berkas.
“Apabila pelamar yang dinyatakan lulus tidak hadir atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada tanggal 14 – 18 Januari 2019, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur,” tutupnya.
- PARDI SIMALANGO/ REL