SUMUTBERITA.com, Karo – Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Karo Tahun 2022.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo Elfrida Astuti Purba di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Ia menjelaskan, keluarnya keputusan ini menyusul berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dari hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada Gelombang I dan untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa di Karo.
“Disamping itu, hal ini juga untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan agar dapat berjalan dengan tertib, lancar dan efektif,” jelas Elfrida.
Menurutnya, dalam surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Karo, 231 desa yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah 17 kecamatan sebelum bulan November 2022 mendatang. Bagi kepala desa yang masih menjabat, untuk mencalonkan diri cukup mengajukan surat cuti pada saat ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan kepala desa.
“Hal ini juga berlaku bagi perangkat desa yang berniat mengikuti kontestasi Pilkades, kecuali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD sebelum mendaftarkan diri,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan Pilkades serentak ini akan segera disosialisasikan. “Bagi warga masyarakat yang berusia 25 tahun melampirkan ijazah minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan berbadan sehat, berhak mendaftarkan diri mengikuti Pilkades serentak periode 2022 – 2028,” pungkasnya.
- PARDI SIMALANGO
SUMBER: KOMINFO KARO