KARO, SUMUTBERITA.com – Sekitar 80-an siswa-siswi SMA Negeri 1 Kabanjahe pagi itu masing-masing membawa sepucuk surat bergandeng sekuntum bunga. Surat itu adalah “surat keadilan” berisi dukungan moril sebagai rasa empati untuk sang guru yang dinilai mendapat kriminalisasi dari aparat penegak hukum.
Pagi itu, ke-80 pelajar menengah atas itu berbaur bersama ribuan siswa lainnya untuk bersiap mengikuti upacara bendera. Namun dibalik itu, ada satu tokoh yang tengah mereka nantikan kehadirannya. Sosok yang akan jadi simbol keadilan atas persoalan yang tengah mendera pahlawan tanpa tanda jasa mereka.
Tak lama setelahnya, sosok tinggi-tegap berpakaian serba putih itu pun hadir. Dia adalah DR. Hinca Ikara Putra Panjaitan, SH, MH. Kasus pencurian ponsel jenis smartphone milik siswi SMAN 1 Kabanjahe ini menyita perhatiannya. Apalagi, rentetan kasus ini telah menyeret dua nama menjadi tersangka.

Usai memimpin upacara bendera, Senin (9/3/2026), Hinca mengungkapkan bahwa ia mendapati kejanggalan dalam kasus ini. Ia mempertanyakan dasar penyidik menetapkan status tersangka terhadap orang tua siswi (korban kehilangan ponsel), Ekaristi Br Purba dan guru konseling, Farida Ariani Br S. Pelawi (FAS).
Dihadapan 1.145 siswa, Hinca menegaskan jika kasus yang menjerat kedua tersangka akan segera berakhir. Ia memastikan serta menjamin jika kedua wanita itu akan terbebas dari jerat hukum dan tidak akan pernah masuk penjara.
“Tidak ada mens rea dalam kasus ini, tidak ada kejahatan yang muncul dari seorang guru. Guru harus dibela, jangan kriminalisasi. Guru tidak bisa masuk penjara. Saya berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali. Saya sudah mendengar keluhan dari kedua ibu ini,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Ia juga menyampaikan, DPR RI melalui peran utama Komisi III belum lama ini telah mengesahkan KUHAP baru yang telah berlaku mulai Januari 2026. Oleh karena itu, kata dia, tidak akan ada lagi aparat penegak hukum yang semena-mena untuk mentersangkakan orang ataupun warga negara.
“Jadi Citra, air matamu pagi ini, itu yang terakhir. Tidak ada lagi air mata, tidak ada lagi kesedihan. Ibumu, gurumu, akan bebas. Tidak ada yang bisa masuk penjara. Harus dikembalikan nama baiknya. Saya Hinca Panjaitan dan kawan-kawan semua menjaminnya untuk tidak masuk penjara. Setelah ini, kami akan selesaikan ini,” ucap Hinca.
Sebelumnya, siswi SMAN 1 Kabanjahe, Citra Kirana Br Tarigan selaku korban kehilangan ponsel lebih dulu memaparkan kronologi awal kehilangan ponsel miliknya hingga penetapan tersangka terhadap ibu kandungnya dan guru konseling SMAN 1 Kabanjahe.
Alur kasus yang telah ia runut dalam tulisan panjang di beberapa lembar kertas itu, ia bacakan langsung di depan Hinca Panjaitan, anggota DPRD Karo, para guru, kepala sekolah serta ribuan siswa SMAN 1 Kabanjahe. Dengan nada lirih dan deraian air mata, Citra memohon agar ibu dan gurunya tidak dijebloskan ke penjara.
Ungkapan itu pun memacu reaksi spontan dari Hinca Panjaitan. Sebuah pelukan hangat dan kecupan kening penuh kasih sayang, ia layangkan kepada Citra. Momen haru ini sontak mengundang tepuk tangan riuh yang seketika membuat hati banyak orang terenyuh.
Rasa lega ke-80 pelajar itu pun akhirnya terwujud saat sang senator menerima satu persatu “surat keadilan” dari mereka di lapangan upacara. Ya, surat ini akan diboyong ke Komisi III DPR RI demi terwujudnya justice. Sehingga harapan ke-80 siswa – jangan penjarakan guru kami – dapat terkabul.
EDITOR: RED













