28 Izin Perusahaan Dicabut, GMNI Bongkar Masalah Kehutanan

JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Kehutanan, Arjun Munthe menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan oleh Presiden Republik Indonesia harus dimaknai sebagai titik awal reformasi total tata kelola kehutanan nasional.

Dibawah kepemimpinan Ketua Umum M. Risyad Fahlefi dan Sekretaris Jendral, Patra Dewa, GMNI menilai, selama puluhan tahun sektor kehutanan dikelola dengan paradigma eksploitatif yang menempatkan hutan sebagai komoditas semata, bukan sebagai ruang hidup rakyat dan penyangga ekologis bangsa.

Akibatnya, konflik sosial-tenurial, kerusakan lingkungan, serta bencana ekologis selalu berulang di berbagai wilayah Indonesia, dari Sumatera hingga Sulawesi.

Berdasarkan hasil investigasi GMNI di lapangan, pencabutan izin perusahaan kerap tidak diiringi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum kehutanan. Ketidaksinkronan kebijakan, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya kontrol negara justru membuka ruang lahirnya konflik baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan hutan.

Ketua DPP GMNI Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, menegaskan bahwa reformasi kehutanan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.

“Jika pencabutan izin tidak diikuti pembenahan sistemik, maka hal itu hanya akan menjadi jeda sebelum perusakan kembali secara berulang. Reformasi kehutanan harus menyentuh akar persoalan izin, pengawasan, dan keberpihakan negara kepada rakyat,” tegas Arjun.

Ia menegaskan bahwa reformasi kehutanan harus berjalan seiring dengan agenda reforma agraria sejati, dengan memastikan pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penataan ulang izin berbasis keadilan ekologis dan sosial. Tanpa itu, kata dia, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan reaktif yang gagal menyelesaikan konflik struktural.

Untuk itu, DPP GMNI mendorong pemerintah menjadikan momentum ini sebagai pijakan memperbaiki tata kelola kehutanan secara menyeluruh, transparan, dan berpihak pada rakyat. GMNI di seluruh tingkatan, dari DPP hingga DPC, akan mengawal proses ini agar hutan Indonesia benar-benar dikelola untuk keselamatan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan bangsa.

Wajah Ganda Negara dalam Kasus TPL

Salah satu kasus paling mencolok adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan yang izinnya diumumkan dicabut oleh pemerintah sebagai bagian dari 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan hutan.

Hingga 21 – 22 Januari 2026, manajemen TPL menyatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah dan justru mengetahui informasi pencabutan izin dari media sosial dan pemberitaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi negara dalam menjalankan penegakan hukum kehutanan. Ketika kebijakan diumumkan ke publik tanpa disertai mekanisme hukum yang tegas, maka pencabutan izin berpotensi menjadi retorika politik tanpa dampak struktural.

Ironisnya, sebelum dinyatakan sebagai pelanggar, TPL justru menerima berbagai sertifikasi dan penghargaan negara, mulai dari Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berpredikat “Baik”, sertifikasi IFCC, hingga Penghargaan Prima Wana Karya tingkat nasional. Fakta ini menunjukkan kontradiksi akut dalam sistem penilaian dan pengawasan kehutanan nasional.

Menurut Arjun Munthe, kasus TPL adalah potret krisis legitimasi negara. “Bagaimana publik bisa percaya pada tata kelola kehutanan jika satu perusahaan bisa diberi penghargaan, tapi di saat yang sama disebut sebagai pelanggar serius? Ini menunjukkan ada masalah mendasar dalam sistem pengawasan negara,” ujarnya.

Oligarki Sumber Daya Alam dan Jaringan Korporasi

Hingga 2026, TPL diketahui memiliki afiliasi kuat dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group, jaringan bisnis sumber daya alam global. Struktur kepemilikan dan hubungan manajerial tersebut mempertegas bahwa kerusakan hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dominasi oligarki sumber daya alam yang selama ini mendapatkan ruang besar dalam kebijakan negara.

GMNI menilai, selama oligarki sumber daya alam masih dilindungi oleh regulasi yang timpang, konflik kehutanan akan terus berulang dan rakyat akan terus menjadi korban.

Konflik Kehutanan Meluas Dari Sumatera hingga Sulawesi

Pencabutan izin 28 perusahaan mencakup 22 pemegang PBPH dengan luas konsesi lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan di sektor tambang dan perkebunan.

Di Sumatera Utara, konflik PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) dengan masyarakat di Kabupaten Dairi dan Nias Selatan menunjukkan bagaimana kerusakan ekologis selalu berjalan beriringan dengan pelanggaran hak-hak rakyat.

Penolakan warga terhadap aktivitas penebangan yang merusak sumber air dan ruang hidup berujung pada kriminalisasi dan konflik hukum yang berkepanjangan.

Konservasi Semu Mengorbankan Rakyat Tesso Nilo

Di Riau, konflik di Taman Nasional Tesso Nilo menjadi cermin paling telanjang dari krisis kehutanan nasional. Dari sekitar ±750.000 hektare kawasan konflik kehutanan, lebih dari 70 persen telah ditempati dan dikelola masyarakat selama puluhan tahun. Penetapan kawasan tanpa penyelesaian tenurial yang adil memicu rencana penggusuran ribuan warga.

Perluasan kawasan hutan lindung secara sepihak, termasuk melalui SK Kementerian Kehutanan tahun 2021, semakin memperparah konflik dan meminggirkan masyarakat adat dari tanah leluhurnya atas nama konservasi semu.

Kerusakan Ekologi Menjadi Konflik Sosial di Sulawesi Barat

Di Sulawesi Barat, khususnya Mamuju, Mamuju Utara, dan Mamuju Tengah, deforestasi, pembalakan liar, alih fungsi lahan, dan ketidakjelasan status kawasan hutan memicu banjir, longsor, krisis air, serta konflik sosial-tenurial yang berkepanjangan. GMNI menilai kondisi ini sebagai kegagalan politik kehutanan nasional yang tidak berpihak pada rakyat.

DPP GMNI menegaskan:

1. Pencabutan izin 28 perusahaan harus diikuti audit nasional kehutanan.

2. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan rakyat adalah fondasi kebijakan kehutanan.

3. Penegakan hukum harus menyasar pelaku kejahatan ekologis skala besar.

4. Perhutanan sosial dan reforma agraria kehutanan harus dijalankan secara nyata.

5. Negara wajib menghentikan perluasan kawasan hutan secara sepihak tanpa penyelesaian konflik tenurial.

Sebagai organisasi kader perjuangan berlandaskan Marhaenisme, GMNI menegaskan bahwa hutan adalah ruang hidup rakyat dan alat produksi nasional, bukan komoditas oligarki.

Rilis ini menjadi seruan terbuka bagi seluruh DPC GMNI di Indonesia untuk mengkaji konflik kehutanan di daerah masing-masing, mengonsolidasikan rakyat terdampak, serta mengawal kebijakan kehutanan agar berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

Jika reforma kehutanan tidak segera dijalankan, Indonesia sedang menyiapkan bom waktu krisis ekologis dan sosial. GMNI akan terus berdiri di garis depan perjuangan menjaga hutan, membela rakyat, dan melawan ketidakadilan struktural.

EDITOR: RED