Kejari Karo Terima Pelimpahan Tahap II Pembunuhan Berencana di Simpang Empat

KARO, SUMUTBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana yang menjerat tersangka Ganda Nainggolan (27) atas pembunuhan Melky Revanta Perangin-angin (32) yang terjadi di Kec. Simpang Empat, Kab. Karo, pada September 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan yang diterima SUMUTBERITA dari Kejari Karo, Rabu (21/1/2026) menyebutkan, pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tanah Karo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.

Dalam perkara ini, tersangka Ganda Nainggolan dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut merupakan penyesuaian dari ketentuan lama, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidair Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang kini telah diakomodasi dalam KUHP baru yang mulai berlaku secara nasional.

Perkara ini sendiri ditangani oleh dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Halfeus Hangoluan Samosir, SH dan Roy Andalan Pelawi, SH, M.Kn.

Keduanya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus pembunuhan ini bermula dari persoalan utang judi online sebesar Rp5 juta. Tersangka Ganda meminjam uang kepada korban dan menggadaikan sepeda motornya. Karena merasa tertekan saat ditagih, tersangka kemudian merencanakan pembunuhan.

Korban dibunuh dan dikuburkan di area TPU Muslim Desa Ndokum Siroga, Kec. Simpang Empat, dalam kondisi setengah telanjang. Jasad korban ditemukan pada 17 September 2025, yang kemudian memicu penyelidikan aparat kepolisian.

Setelah sempat buron ke beberapa daerah, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo pada 29 September 2025. Polisi juga menggelar rekonstruksi dengan 27 adegan untuk mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan diterimanya Pelimpahan tahap II, perkara ini kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat kasus tersebut merupakan tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat.

EDITOR: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI