Diduga Langgar Regulasi, Putra Eks Camat Barusjahe di Karo Lolos PPPK Paruh Waktu

KARO, SUMUTBERITA.com – Dunia birokrasi Kabupaten Karo tercederai di bawah kepemimpinan Bupati Karo Antonius Ginting. Pasalnya, ada indikasi nepotisme dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima SUMUTBERITA.com dari sumber tepercaya mengungkapkan, oknum berinisial AYSG yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Camat Barusjahe, berhasil lolos seleksi PPPK Paruh Waktu meski terindikasi melanggar aturan.

Pasalnya, AYSG baru sah berstatus sebagai tenaga honorer pada tahun 2022 lalu. Ini jelas melanggar surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang telah menghentikan penerimaan tenaga honorer paling lambat 30 Desember 2021.

Nuansa penyimpangan itu cukup kuat: melanggar regulasi. Padahal, aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu cukup jelas. Dimana, syarat utama yang wajib dipenuhi yaitu: Pernah menjadi tenaga honorer minimal 1 (satu) tahun masa kerja sebelum mengikuti seleksi PPPK.

Dugaan Peran Besar Eks Camat Barusjahe

Sumber turut mengungkap tabir lolosnya AYSG sebagai PPPK Paruh Waktu meski tidak memenuhi syarat. Hal ini diduga kuat karena adanya peran besar ibu kandung AYSG yang berlatar belakang seorang birokrat di Pemerintah Kabupaten Karo. Diketahui, ibunya merupakan mantan (eks) Camat Barusjahe.

“Dalam kasus ini, kuat dugaan ada indikasi pemalsuan data yang bersangkutan terkait masa kerja honerernya di kantor Camat Barusjahe. Dengan kata lain, terdapat dugaan rekayasa administrasi kepegawaian. Selain itu, juga ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN dalam memfasilitasi lolosnya AYSG selama proses seleksi PPPK,” tutur sumber.

Jika terbukti benar, kata sumber, praktik ini jelas telah melanggar hukum, membunuh integritas ASN dan mengkhianati agenda reformasi birokrasi nasional. Ditambah lagi, mencederai ribuan tenaga honorer murni yang telah puluhan tahun mengabdi namun tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

“Kita meminta pihak terkait seperti Inspektorat Karo, BKD Provinsi Sumatera Utara, BKN Regional, dan KemenPAN-RB serta khususnya aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Barusjahe,” seru sumber.

Terlebih lagi, lanjutnya, adanya dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum (kelompok) dalam meloloskan AYSG menjadi PPPK Paruh Waktu selama proses seleksi tersebut berjalan. “Kasus ini jangan dipandang remeh. Ini harus ditindak lanjuti demi terwujudnya ASN yang berintegritas,” pungkasnya.

EDITOR: RED