Kejari Karo Tahan Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut, Kerugian Negara 4,1 Miliar

KARO, SUMUTBERITA.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan eks Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara (Sumut) berinisial KS (59) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1/2026).

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, SH, M.Si melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Dr. Renhard Harve, SH, MH menerangkan, KS ditetapkan sebagai tersangka setelah dipersangkakan melanggar hukum atas pemberian izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada perorangan di kawasan agropolitan Siosar, Kabupaten Karo.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2002 silam. Dimana, Siosar ditetapkan menjadi kawasan agropolitan berdasarkan adanya nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara. Atas penetapan itu, terdapat SK Bupati Karo tahun 2003.

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, SH, M.Si (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Dr. Renhard Harve, SH, MH (kiri) dan Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, SH, MH saat memberikan keterangan terkait penetapan KS selalu eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut sebagai tersangka. SUMUTBERITA.com/dok

“Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK.201/Menhut-II/2006 tentang pelepasan kawasan hutan, sehingga secara sah Siosar dinyatakan sebagai aset milik Pemkab Karo,” ungkap Renhard.

Nah, meski telah ditetapkan sebagai kawasan agropolitan, BPHL Wilayah II Sumut yang notabene bagian dari Kementerian Kehutanan ternyata menerbitkan izin akses SIPUHH terhadap kawasan agropolitan Siosar kepada perorangan pada tahun 2022 s/d 2024 meski bukan kewenangannya.

“Pemkab Karo sebelumnya juga telah bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan izin akses SIPUHH untuk dihentikan. Namun, faktanya izin akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumut,” kata dia.

Untuk diketahui, kawasan agropolitan Siosar merupakan aset BPBD Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo. Yang mana sesuai ketentuan, tidak dapat dikeluarkan izin akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/ penebangan kayu.

Lebih lanjut dijelaskan Renhard, akibat penerbitan izin akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumut, PHAT BS melakukan penebangan kayu jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.195.460.115 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penebangan kayu di kawasan agropolitan Siosar milik Pemkab Karo periode 2022 s/d 2024.

“Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan di Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan tanggal 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T2) Nomor: Print-01/L.2.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026,” tutup Renhard.

EDITOR: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI