Kejari Karo Teken Perjanjian Kerja Sama dengan SMKN 1 Merdeka dan SMKN 1 Merek

KARO, SUMUTBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam inovasi pengelolaan aset negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SMK Negeri 1 Merdeka dan SMK Negeri 1 Merek, Rabu (26/11/2025).

Kerja sama ini berfokus pada pemeliharaan dan penitipan barang rampasan negara di lingkungan sekolah kejuruan sebagai bagian dari upaya menghadirkan manfaat pendidikan dari aset hasil penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, SH, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan kelanjutan dari inovasi sebelumnya yang terbukti memberi dampak positif bagi dunia pendidikan vokasi di Kabupaten Karo.

Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, SH, M.Si saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama pengelolaan aset negara. SUMUTBERITA.com/istimewa

“Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kerja sama terdahulu dalam bentuk inovasi dan sinergi nyata antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan. Melalui kerja sama ini, Kejari Karo ingin menjadikan aset-aset tersebut bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi juga sebagai investasi pendidikan bagi generasi muda,” ujar Danke.

Dengan menitipkan dan memelihara aset tersebut di lingkungan SMK, kata Danke, kita memberikan kesempatan kepada para siswa untuk belajar langsung, merawat, dan memahami nilai-nilai tanggung jawab, etika, serta pentingnya pengelolaan barang negara.

Sejalan dengan Reformasi Pengelolaan PNBP

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Karo, Marlya Retta Bangun, SH, M.Si, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari instruksi presiden terkait reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menyebut, sub tema kegiatan ini yaitu pemberdayaan barang rampasan untuk SMK unggul dan lelang berkualitas, bukan slogan semata, tetapi komitmen bahwa aset hasil penegakan hukum dapat dialihkan manfaatnya untuk investasi jangka panjang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus meningkatkan nilai lelangnya.

“Pada prinsipnya, barang rampasan negara yang dititipkan kepada SMK telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan akan dilelang. Kondisi barang yang baik akan meningkatkan nilai lelang, sehingga PNBP pun otomatis meningkat,” jelas Marlya.

Dampak Positif bagi Dunia Pendidikan Vokasi

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumut yang diwakili oleh Kasi SMK, Jusup Ginting, S.Pi, menyambut baik keberlanjutan kerja sama ini.

“Kegiatan positif ini wajib dilanjutkan dan bila perlu ditingkatkan. Kami melihat dampak langsung bagi siswa-siswi SMK. Sebelumnya mereka harus bergantian menggunakan alat praktik karena keterbatasan aset, sekarang waktu belajar mereka bertambah,” ungkap Jusup.

Kepala SMK Negeri 1 Merdeka, Mbina Bangun, S.Pd, turut merasakan manfaat besar dari program penitipan barang rampasan negara ini.

“Sebelumnya siswa hanya mempelajari sepeda motor dengan kerusakan yang itu-itu saja. Sekarang mereka dapat mempraktikkan perbaikan motor dengan variasi kerusakan yang beragam, sehingga mereka lebih siap menjadi montir yang andal di masa depan,” ujar Mbina.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Merek, Kasmin Sitakkar, menambahkan bahwa program ini menjawab tantangan keterbatasan alat praktik.

“Biasanya jika ada bantuan pemerintah, alat praktik yang datang adalah motor baru. Tidak mungkin motor baru dirusak hanya agar siswa bisa belajar. Dengan adanya program ini, siswa memiliki sarana belajar yang sesuai kebutuhan,” kata Kasmin.

Untuk diketahui, kegiatan penandatanganan PKS ini menegaskan bahwa barang rampasan negara bukan hanya objek penegakan hukum, tetapi juga dapat menjadi modal strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta mendukung optimalisasi PNBP melalui lelang berkualitas.

Kejaksaan Negeri Karo berharap kerja sama ini dapat terus diperluas dan menjadi contoh nasional bagi sinergi lembaga hukum dan pendidikan.

EDITOR: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI