KARO, SUMUTBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terus melakukan pengembangan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa atau profil-website desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2023.
Teranyar, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo menetapkan ACS (34) warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejari Karo, Rabu (19/11/2025). ACS diketahui sebagai pemilik sekaligus Direktur CV. Promiseland.
Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, SH, M.Si didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Dona Martinus Sebayang, SH, MH dan Kasi Pidsus, Dr. Renhard Harve, SH, MH dalam konferensi pers menerangkan, penetapan ACS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan.

“ACS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di wilayah Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023,” jelas Danke.
Kasi Pidsus, Dr. Renhard Harve, SH, MH memerinci, CV. Promiseland milik ACS merupakan perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil-website desa untuk 20 desa pada 4 kecamatan meliputi: Kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tiga Binanga, dan Namanteran pada kurun waktu tahun 2020-2021.
“Penetapan ACS sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti kuat. Berdasarkan fakta hukum yang ada, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat mark-up dan adanya kegiatan fiktif,” ungkap Renhard.
Ia menerangkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap ACS di Rutan Klas IA, Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
ACS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perhitungan sementara kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.824.156.997. Upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara, Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, SH, MH menambahkan bahwa ACS merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi ini. Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih terus mengejar satu tersangka lainnya yakni JG yang diketahui telah melarikan diri.
Masih di kesempatan yang sama, Danke Rajagukguk yang diketahui baru 11 hari menjabat sebagai Kepala Kejari Karo yang baru menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dan bersikap tegas dalam penanganan kasus korupsi.
“Tidak akan ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat!” tegas Danke.
Sebagai jaksa perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejari Karo, ia menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan oleh pihaknya dengan penuh integritas dan profesionalitas.
“Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
EDITOR: RED













