Usai Putusan Kasasi MA, Jaksa Tahan Samsul Tarigan di Kasus Penguasaan Lahan PTPN

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Samsul Tarigan di kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare usai Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap dirinya. Kini Samsul ditahan di Lapas Kelas 1 Medan.

“Selasa 12 Agustus 2025 Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah,” kata Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025) melansir detikSumut.

Noprianto menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat P-37 (surat panggilan terpidana) untuk Samsul Tarigan dan meminta Samsul datang ke kantor Kejari Binjai untuk dieksekusi. Namun, pada pukul 17.00 WIB, kemarin, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum Samsul untuk bernegosiasi.

Setelah bernegosiasi, penasihat hukum Samsul menyampaikan bahwa Samsul telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus itu. Noprianto menyebut bahwa PK yang diajukan Samsul tidak bisa menghalangi eksekusi.

“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” jelasnya.

Kemudian, pihak kejaksaan pun meminta Samsul untuk datang ke Kejari Binjai hingga batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk dieksekusi. Lalu, sekira pukul 19.00 WIB, Samsul bersama dengan penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut mendatangi kantor Kejari Binjai untuk menyerahkan diri. Setelah itu, petugas mengecek kesehatan Samsul dan memasukkannya ke lapas.

“Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare. Pengadilan Tinggi (PT) Medan sempat meringankan hukuman terhadap Samsul Tarigan.

Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis Samsul 16 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Samsul hukuman penjara selama 2 tahun.

Hakim juga menghapuskan tuntutan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan. Samsul maupun jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan itu.

Hakim PT Medan yang dipimpin Djaniko MH Girsang kemudian meringankan hukuman terhadap Samsul di tingkat banding. Djaniko bersama hakim anggota Syamsul Bahri dan Baslin Sinaga mengubah putusan menjadi 6 bulan penjara tanpa perlu menjalani dengan masa percobaan 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 (sepuluh) bulan habis,” demikian putusan banding yang dilihat di laman SIPP PN Binjai, Selasa (8/7).

Putusan itu kemudian diubah oleh MA pada tingkat kasasi. Majelis hakim menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, kemudian memperbaiki putusan menjadi 16 bulan seperti vonis di PN Binjai.

Diketahui Samsul Tarigan didakwa merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.

“Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan,” demikian isi paragraf pertama dakwaan.

EDITOR: RED