KARO, SUMUTBERITA.com – Penanganan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan profil dan website desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2023, terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali melakukan jemput paksa seorang saksi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Kejari Karo belum lama ini telah menetapkan JP (52) sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi ini. JP merupakan pemilik perusahaan CV. Arih Ersada Persada (AEP). Perusahaan tersebut digunakan pada pengerjaan profil dan website desa di 15 kecamatan di Karo.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, SH, MH bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dr. Renhard Harve, SH, MH menerangkan, upaya jemput paksa dilakukan terhadap TAA (27) di salah satu tempat di Berastagi pada Selasa 12 Agustus 2025 kemarin.
“Peran tersangka TAA yakni menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari saudara JG selaku pemilik perusahaan CV. Agro Techno Farm dan tersangka JP pemilik perusahaan CV. Arih Ersada Persada,” jelas Dona saat temu pers di halaman Kejari Karo, Rabu (13/8/2025).
Dikatakan, seluruh rangkaian yang dilakukan tim penyidik terhadap TAA berdasarkan pengembangan perkara serta hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. “Tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TAA sebagai tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, Renhard menambahkan bahwa fakta hukum yang diperoleh dalam perkara ini yakni penerimaan subkontrak oleh tersangka TAA dilaksanakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana pertanggungjawaban administrasi yang dibuat pada setiap masing-masing desa.
Hal ini, kata dia, bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada serta terhadap pencairan dari kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh tersangka TAA. Ia memerinci, berdasarkan laporan hasil audit, ditemukan total hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.366.995.017.
“Dalam penyidikan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan didukung dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk. Penyidik telah memeriksa 170 saksi serta 1 orang ahli,” kata Renhard.
Tersangka TAA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,” pungkas Renhard.
EDITOR: RED