Kejari Karo Terima Uang Kerugian Negara dari Istri Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi

KARO, SUMUTBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima uang pengganti kerugian negara dari Trisakti Sinuhaji, terdakwa kasus korupsi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022.

Untuk diketahui, Kejari Karo sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini di antaranya, Trisakti Sinuhaji selaku pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi serta Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho selaku tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan Merek.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, SH, MH bersama Kasi Pidsus, Dr. Renhard Harve, SH, MH menerangkan bahwa titipan uang pengganti tersebut diserahkan oleh istri terdakwa, Manjur Br Ginting senilai Rp 991.581.202,99 pada Selasa 12 Agustus 2025.

“Adapun jumlah titipan uang pengganti tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara Nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025,” jelas Dona saat temu pers di Soeprapto Hall Kejari Karo, Selasa (12/8/2025).

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, SH, MH bersama Kasi Pidsus, Dr. Renhard Harve, SH, MH saat memberikan keterangan kepada para awak media terkait penyerahan titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 991.581.202,99 yang diserahkan oleh Manjur Br Ginting, istri dari Trisakti Sinuhaji, terdakwa korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Karo TA 2022. (Dok. SUMUTBERITA.com)

“Uang tersebut diserahkan langsung ke Bank Mandiri sesuai aturan kucuran anggaran yang bersumber dari APBN. Meskipun uang pengganti kerugian negara sudah dikembalikan, namun proses hukum terhadap ketiga terdakwa tetap berjalan,” ungkap Dona.

Sementara itu, Kasi Pidsus Dr. Renhard Harve, SH, MH menjelaskan, penanganan kasus ketiga tersangka masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A khusus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang sudah 10 kali. Dua kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis,” jelas Renhard.

Perjalanan Alokasi Pupuk Subsidi di Karo

Dalam kesempatan ini, Renhard memaparkan perjalanan penyaluran pupuk bersubsidi di Karo pada tahun 2022. Dimana, daerah ini mendapat alokasi pupuk bersubsidi dari DIPA Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian di Jakarta dengan Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022 Program Pengelolaan Subsidi.

Kementerian Pertanian lalu menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi kelompok tani. Hal ini berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero).

Kasi Pidsus Kejari Karo, Dr. Renhard Harve, SH, MH menyerahkan dokumen serah terima titipan uang pengganti senilai Rp 991.581.202,99 kepada Bank Mandiri. (Dok. SUMUTBERITA.com)

Pengadaan kemudian dilaksanakan anak perusahaan PT. Pupuk Indonesia yaitu PT. Petrokimia Gresik dengan menunjuk CV. Rata Gray dengan Direktur, Freddy Edwin Sinuhaji yang dikelola oleh anaknya, Andy Gray Sinuhaji sebagai distributor penyalur pupuk bersubsidi jenis NPK, ZA, SP-36, Petrorganik/Organik untuk wilayah Karo.

Kemudian, anak perusahaan PT. Pupuk Indonesia lainnya yakni PT. Pupuk Iskandar Muda menunjuk CV. Bidadari dengan Direktur Dr. Normawaty Ginting yang juga sebagai distributor penyalur untuk wilayah Karo.

“Masing-masing distributor menunjuk UD. Rata Sinuhaji sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang dimiliki dan dikelola oleh terdakwa Trisakti Sinuhaji bersama Manjur Br Ginting untuk Kecamatan Merek. Dimana, pengecer memiliki kewajiban menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang terdaftar dalam e-RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan pupuk bersubsidi,” jelas Renhard.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor pertanian di Karo. Wilayah Kecamatan Merek menerima alokasi pupuk bersubsidi terakhir yaitu Urea sebanyak 331 ton, SP-36 sebanyak 50 ton, Za sebanyak 70 ton, NPK sebanyak 160 ton, dan Organik Granul sebanyak 42 ton.

Dalam kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi ini dilakukan verifikasi oleh tim Verval kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota. Dimana yang ditunjuk untuk melakukan Verval di wilayah kerja Kecamatan Merek adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho.

“Berdasarkan nota pembelian pupuk bersubsidi yang ditebus dibandingkan dengan yang diterima oleh petani dari kios pengecer pupuk bersubsidi UD. Rata Sinuhaji dengan wilayah kerja Kecamatan Merek, data penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani diduga telah dimanipulasi karena tidak sesuai dengan jumlah rill pupuk yang diterima petani dan harga yang dijual melebihi harga HET,” ungkapnya.

Terdakwa Trisakti Sinuhaji selaku pengecer melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi sebagai dokumen/ bukti pertanggungjawaban penyaluran pupuk bersubsidi. Pengecer UD. Rata Sinuhaji menjual sebagian pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK.

Manjur Br Ginting selaku istri dari terdakwa Trisakti Sinuhaji dan pelaksana usaha UD. Rata Sinuhaji memanipulasi dokumen Pelaporan Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan cara menyesuaikan nilai realisasi dengan target alokasi pupuk subsidi sesuai Surat Keputusan Alokasi Penyaluran/Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 sebagai laporan secara berkala setiap bulannya.

“Manjur Br Ginting menginput data penyaluran pupuk subsidi pada aplikasi T-Pubers berdasarkan data e-RDKK yang dimilikinya, dan membuat nota pembelian/ penjualan pupuk bersubsidi dengan cara meniru tanda tangan petani dari fotocopy KTP,” kata dia.

Sementara, Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho selaku Tim Verval Kecamatan Merek, tidak mempedomani juknis pengelolaan pupuk bersubsidi TA 2022 dengan tidak melakukan pengecekan keabsahan dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dan tidak melakukan verifikasi lapangan sehingga hanya meyakini laporan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang ditunjukkan oleh UD. Rata Sinuhaji.

EDITOR: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI