KARO, SUMUTBERITA.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabanjahe terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan profil dan website desa di Kabupaten Karo.
Keterangan tertulis yang diterima SUMUTBERITA dari Kejari Karo, Kamis (7/8/2025) menerangkan, penggeledahan di sebuah rumah dan kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini dalam rangka pengumpulan alat bukti sebagai bagian dari pengembangan proses penyidikan.
Pertama, tim penyidik menggeledah rumah di komplek Stadion Bola Samura, Kabanjahe. Penggeledahan kedua dilakukan di kantor LSM di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe. Untuk diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JP dalam kasus ini.
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap oknum-oknum yang turut bertanggung jawab. Ia menyebut, ini merupakan upaya pihaknya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat perkara ini semakin terang.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Setiap tindak pidana korupsi akan selalu meninggalkan jejak. Dalam penggeledahan kali ini, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara ini,” ungkap Darwis.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Renhard Harve, SH, MH menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini, kata dia, turut disaksikan oleh pihak terkait antara lain, Camat Kabanjahe, Sanusi Bardena Sembiring;
Kepala Desa Samura, Musa Sembiring; dan Lurah Padang Mas, All Dian Palapa Purba.
“Kejaksaan Negeri Karo akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di wilayah Kabupaten Karo,” tegas Renhard.
Untuk diketahui, Kejari Karo belum lama ini menetapkan JP sebagai tersangka pertama dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023. JP merupakan pemilik perusahaan CV. Arih Ersada Persada (AEP).
JP sebelumnya dijemput paksa tim penyidik dan tim Tabur Kejari Karo dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dijemput di rumah mertuanya di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Pasalnya, JP telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
EDITOR: RED