Kejari Karo Pastikan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Profil-Website Desa

KARO, SUMUTBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan profil dan website desa di Kabupaten Karo. Sejauh ini, tim penyidik telah telah meminta keterangan terhadap 170 saksi serta 1 orang ahli.

“Pasti, mas. Pasti ada tersangka baru berdasarkan keterangan dari saksi yang lain atau bukti yang lain,” tegas Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH pada jumpa pers penetapan tersangka berinisial JP di Soeprapto Hall, Kejari Karo, Kamis (31/7/2025) lalu.

Untuk diketahui, Kejari Karo belum lama ini telah menetapkan JP (52) sebagai tersangka pertama dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

Darwis mengungkapkan, JP merupakan pemilik perusahaan CV. Arih Ersada Persada (AEP). Perusahaan tersebut digunakan pada pengerjaan profil dan website desa di 15 kecamatan di Karo. Selain CV. AEP, masih ada dua perusahaan lainnya yang digunakan dalam kegiatan itu.

Tersangka JP dibawa oleh tim penyidik keluar dari pesawat saat tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang. JP dijemput paksa di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung usai tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan profil dan website desa di Karo. (Dok. Kejari Karo)

“Ada tiga perusahaan di sini. Ini baru satu perusahaan yang kita majukan, supaya lebih terang dulu. Nanti dari sini kita akan mencari keterangan lagi, perusahaan mana yang lebih bertanggung jawab dalam pengerjaan kegiatan ini,” jelas Darwis.

Ia menyebut, penetapan JP sebagai tersangka setelah tim penyidik dan tim tangkap buron (Tabur) Kejari Karo menjemput paksa JP dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pasalnya, JP telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. JP sendiri dijemput di rumah mertuanya di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

“Tim penyidik sangat hati-hati dalam melakukan rangkaian penyidikan. Kami juga melakukan penyelidikan sangat lama. Kenapa demikian? Karena kita sangat hati-hati. Kita mencari dua alat bukti yang kuat. Dan kita juga melakukan panggilan-panggilan secara patut, kesatu, kedua dan ketiga. Karena tidak diindahkan, akhirnya kita jemput paksa,” ungkapnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, kata Darwis, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH memaparkan penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan profil dan website desa di Kabupaten Karo TA 2020-2023. Dalam kasus ini, Kejari Karo menetapkan JP sebagai tersangka usai dilakukan jemput paksa. (Dok. SUMUTBERITA.com)

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informatika lokal desa, ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.

“Bahwa berdasarkan laporan hasil audit tersebut, adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada adalah sebesar Rp 250.587.012,” kata Darwis.

Tersangka JP, lanjut Darwis, akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai 18 Agustus 2025 di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan. “Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya.

PENULIS: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI