KARO, SUMUTBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan JP (52) sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik dan tim tangkap buron (Tabur) menjemput paksa JP dalam kapasitasnya sebagai saksi. Upaya itu dilakukan setelah JP tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia dijemput di rumah mertuanya di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH didampingi Kasubsi B Intelijen Halfeus H. Samosir mengungkapkan, JP merupakan pemilik perusahaan CV. Arih Ersada Persada (AEP). Perusahaan tersebut digunakan pada kegiatan pembuatan profil dan website desa di 15 kecamatan di Kabupaten Karo.
“Jemput paksa saksi, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Maka, tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka,” jelas Darwis pada jumpa pers di Soeprapto Hall, Kejari Karo, Kamis (31/7/2025).
Ia menerangkan, tersangka JP dalam kegiatan tersebut berperan menawarkan pembuatan profil dan website desa kepada masing-masing desa pada musyawarah desa yang dilaksanakan di kantor camat. JP kemudian memberikan proposal kegiatan kepada masing-masing kepala desa.
“Adapun fakta hukum yang diperoleh yaitu adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa,” ungkapnya
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, kata Darwis, pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat. Sehingga dalam pelaksanaannya, tersangka JP tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Tersangka JP melakukan subkontrak kepada pihak ketiga dan pihak desa telah melakukan pembayaran 100 persen kepada JP.
Dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan didukung dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk. Sejauh ini, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 170 saksi serta 1 orang ahli.
Lebih lanjut, Darwis mengungkap bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informatika lokal desa, ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.
“Bahwa berdasarkan laporan hasil audit tersebut, adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada adalah sebesar Rp 250.587.012,” kata Darwis.
Tersangka JP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya.
EDITOR: RED