KARO, SUMUTBERITA.com – Kasus penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh sekelompok gangster bersenjata tajam (sajam) di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kec Kabanjahe, Kab Karo pada Minggu malam, 27 Juli 2025 lalu, mulai terkuak.
Kepala Seksi Humas Polres Karo, Iptu Pedoman Maha dalam keterangan tertulisnya yang diterima SUMUTBERITA, Kamis (31/7/2025) mengungkap bahwa aksi penyerangan brutal itu diduga dilakukukan oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Panca Marga (PPM).
Ia menerangkan, aksi penyerangan membabi buta itu menyasar sebuah warung kopi milik Pada serta masyarakat pengguna jalan raya. Pelaku disebut berjumlah sekitar 25 orang.
Mereka tiba di lokasi menggunakan tiga unit mobil antara lain, Avanza motif loreng PPM, Terios warna putih dan Avanza warna putih. Dalam beraksi, para pelaku membawa sajam berupa kelewang dan celurit panjang.
Dua warga menjadi korban penganiayaan di antaranya, Mikael Sembiring (27), warga Desa Rumah Kabanjahe. Pria yang bekerja sebagai Satpam di BRI Unit Lau Cimba ini mengalami luka tusuk pada bagian perut dan luka sayat di tangan sebelah kanan. Selain Mikael, satu warga lainnya bernama Arista Tarigan (35), warga Desa Mulia Rayat, turut menjadi korban dan mengalami luka di kaki sebelah kanan.
“Mendengar informasi adanya kejadian tersebut, personel Polres Tanah Karo langsung menuju ke TKP. Namun setibanya di lokasi, pelaku telah melarikan diri,” tulis Pedoman Maha.
Ia menyebut, penyelidikan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Karo pasca-peristiwa akhirnya membuahkan hasil. Polisi meringkus tiga orang pelaku di simpang Tiga Kicat, Desa Sukandebi, Kec Namanteran, Kab Karo pada Rabu (30/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MAS (35), warga Desa Simacem, Kec. Namanteran; HC (41), warga Dusun Sidomulyo, Kec. Bahorok, Kab. Langkat; dan UG (53), warga Desa Simpang Kuta Buluh, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat.
Dalam penangkapan ini, ungkap Pedoman, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam di antaranya, lembing sepanjang 1,5 meter, parang, kelewang, jaket hitam bertuliskan H.M. LUN, hingga satu unit mobil Avanza motif loreng PPM bernomor polisi BK 1141 SF.
Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara atau TKP, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan terhadap ketiga tersangka.
“Tim Sat Reskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti. Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pedoman menyebut bahwa polisi masih mendalami dugaan keterlibatan ormas tertentu dalam kasus penyerangan dan penganiayaan ini. Saat ini, kata dia, polisi masih fokus pada perbuatan para pelaku dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
“Motif awal penyerangan masih dalam penyelidikan. Namun, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku ada orang yang melempar mobil mereka, sehingga para pelaku turun dan menduga korban adalah pelaku pelemparan tersebut dan menganiaya korban,” ujarnya.
EDITOR: RED