KARO, SUMUTBERITA.com – Senin, 21 Juli 2025 bakal menjadi hari yang susah dilupakan oleh tiga orang pejabat di Kabupaten Karo. Sesak nafas, barang kali itu yang mereka rasakan lantaran dapat kabar tak sedap soal pencopotan jabatan mereka masing-masing.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Karo, dr. Arjuna Wijaya; Direktur RSU Kabanjahe, dr. Evanita br Bangun; dan Kabag Tata Usaha RSU Kabanjahe, Magraniy Perangin-angin.
Informasi yang dihimpun dari Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, Rabu (23/7/2025), ketiga ASN Pemkab Karo tersebut dinonaktifkan dari jabatannya per tanggal 21 Juli 2025 terkait pelanggaran disiplin terhadap kewajiban dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Hasil audit tim ada dugaan pelanggaran disiplin, detailnya sedang kita dalami. Itu sebabnya dibebaskan sementara dari jabatan agar fokus untuk memberi keterangan dan data yang dibutuhkan,” ujar Sodes tanpa memerinci detail pelanggaran tersebut.
Sementara itu, informasi terpisah dari sejumlah sumber yang diterima SUMUTBERITA mengungkap, pencopotan ketiga Aparatur Sipil Negara itu diduga berbuntut dari masalah utang yang melilit RSU Kabanjahe. Rumah sakit milik Pemkab Karo itu disebut-sebut terlilit utang sebesar Rp 9,4 miliar.
Untuk diketahui, ketiga ASN tersebut memiliki rekam kerja di RSU Kabanjahe. dr. Arjuna Wijaya diketahui pernah menjabat sebagai Dirut RSU Kabanjahe sebelum menjabat Kadis DP3AP2KB Karo. Posisinya kemudian digantikan oleh dr. Evanita br Bangun.
Pasca dicopot, Pemkab Karo Karo telah menetapkan pelaksana harian untuk ketiga jabatan tersebut. Untuk Plh. Kadis DP3AP2KB dijabat Kadis PMD Karo Data Martina br Ginting, Plh. Direktur RSU Kabanjahe dijabat Kabid Pelayanan RSUD Kabanjahe dr. Immanuel dan Plh. Kabag Tata Usaha RSU Kabanjahe, dijabat Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Karo Tamaseri Ginting.
EDITOR: RED