JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu orang saksi terkait kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Dia adalah Gustav Reynold Tampubolon selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025) melansir Kompas.com.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kelima tersangka di antaranya, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, dan dua pihak swasta, yakni Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang selaku Dirut PT RN.
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) lalu.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumut. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
EDITOR: RED