MEDAN, SUMUTBERITA.com – Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan menyebut jika senjata api (senpi) yang ditemukan oleh KPK saat menggeledah rumah milik Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting adalah legal. Senpi itu disebut senjata bela diri.
“Beliau (Topan) ini masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan 2022-2026,” kata Ketua Humas Perbakin Kota Medan, Hanjaya Tiopan, Sabtu (5/7/2025) melansir detikSumut.
Hanjaya menjelaskan jika sepengetahuannya senpi yang ditemukan di rumah Topan merupakan legal. Dia menyatakan jika itu senjata bela diri.
“Kalau sepengetahuan saya sebagai jabatan saya sebagai Ketua Humas senjata yang ditemukan di kediaman (Topan) saya sudah koordinasi dengan Intelkam Itu adalah senjata bela diri, yang membuka izin itu adalah Pak Intelkam Mabes Polri, senjata itu legal,” jelasnya.
Terkait dengan posisi Topan di Perbakin Medan usai ditetapkan tersangka, Hanjaya menuturkan belum ada keputusan soal itu. Dia menyerahkan keputusan itu ke Ketum Perbakin Sumut yang juga mantan Pangdam I/Bukit Barisan Achmad Daniel Chardin.
“Kalau itu langsung kepada Ketum, Ketum kita adalah Pak Achmad Daniel Chardin mantan Pangdam I/Bukit Barisan, sampai sekarang beliau belum mengeluarkan surat keputusan untuk merevisi atau bagaimana,” tutupnya.
Diketahui, KPK menggeledah rumah mewah milik Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting di kawasan elit Perumahan Royal Sumatera Medan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal (Madina). Dalam penggeledahan itu, selain menemukan senpi, KPK juga menemukan uang senilai Rp 2,8 miliar.
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025), melansir detikNews.
Budi menerangkan, senjata api yang ditemukan tersebut berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Asal usul senjata api tersebut bakal dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pax,” kata dia.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” tambahnya.
Dalam kasus ini, lima ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, dan dua pihak swasta, yakni Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang selaku Dirut PT RN.
EDITOR: RED