KPK Geledah Rumah Akhirun Piliang di Padangsidimpuan

SIDIMPUAN, SUMUTBERITA.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah Akhirun Piliang di Jalan Mawar, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (4/7/2025).

Penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut terkait penyidikan kasus suap proyek infrastruktur jalan yang menyeret nama Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.

Akhirun merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Natolu Group (DNG). Ia bersama anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN) turut ditangkap dalam OTT KPK di Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Dalam video penggeledahan rumah Akhirun dilansir dari tribunmedan, Tim KPK dikawal ketat personel Polres Padangsidimpuan. Tim menyisir masuk ke dalam rumah Akhirun untuk mencari sejumlah alat bukti berkaitan dengan permufakatan jahat pemenangan sejumlah pekerjaan kontruksi jalan di kawasan Tapanuli Bagian Selatan.

Untuk diketahui, Tim KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat di Kota Medan di antaranya, Kantor Satker PJN Wilayah I Sumut, Kantor Dinas PUPR Sumut, Basecamp yang merupakan rumah Dinas Kadis PUPR Sumut, serta rumah mewah milik Topan Ginting di Royal Sumatera.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) lalu mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali laporan masyarakat buruknya kualitas pembangunan jalan di Sumut.

“Sejak beberapa bulan lalu, telah diterima informasi dari masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi serta laporan adanya infrastruktur di wilayah tersebut yang kualitasnya memang kurang bagus. Sehingga diduga, ada tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan di Sumut,” terang Asep.

Berbekal informasi tersebut, KPK akhirnya menurunkan tim untuk memantau pergerakan.

“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada penarikan uang sebesar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan uang sebesar Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan. Dan pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait dengan pembangunan jalan,” imbuhnya.

Adapun proyek di Dinas PUPR Sumut terdiri dari rencana pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dan rencana pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel. Sementara proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023 dan 2024. Serta, rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk 2025.

Berikut rincian total korupsi di Dinas PUPR Sumut dan senilai Rp 231,8 miliar yang tengah diusut KPK:

1. Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai kontrak Rp 61,8 miliar

2. Proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan nilai kontrak Rp 96 miliar

3. Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 56,5 miliar

4. Proyek lanjutan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 17,5 miliar.

5. Pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025.

EDITOR: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI