MEDAN, SUMUTBERITA.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menunjuk Hendra Dermawan Siregar sebagai Pelaksana tugas atau Plt Kadis PUPR Sumut. Hendra ditunjuk setelah Topan Ginting di-OTT oleh KPK dalam kasus proyek jalan di Madina.
Penunjukkan Hendra diketahui dari unggahan di Instagram resmi Dinas PUPR Sumut. Hendra disebut melakukan rapat koordinasi perdana hari ini di Kantor Dinas PUPR Sumut.
“Sebagai langkah awal dalam memperkuat sinergi dan efektivitas kerja, Hendra Dermawan Siregar selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara memimpin rapat koordinasi perdana bersama seluruh jajaran struktural, pada Kamis (3/7) bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Sumut,” demikian tertulis dalam unggahan yang dilihat, Kamis (3/7/2025).
Hendra merupakan Sekretaris Kesbangpol Sumut. Sebelum ini, Hendra juga sempat menjadi Plt Kabiro Kesra Setda Sumut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap 6 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Dari 6 orang yang ditangkap, 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya ASN dan dua dari pihak swasta.
Kelima tersangka di antaranya, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, dan dua pihak swasta, yakni Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang selaku Dirut PT RN.
Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta sebagai pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan memerintah Rasuli untuk menunjuk PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
Para tersangka kembali mempersiapkan hal teknis mengenai proses e-katalog. Setelah proses lelang selesai, pihak swasta kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Kadis PUPR Sumut.
EDITOR: RED