MEDAN, SUMUTBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah pribadi milik Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Ginting di kawasan elit Royal Sumatera Medan. Lebih dari 7 jam digeledah, penyidik membawa 3 koper dari rumah tersebut.
Melansir detikSumut, Rabu (2/7/2025), penyidik KPK mulai mengangkat sejumlah barang hasil penggeledahan dari dalam rumah Topan sekira pukul 16.40 WIB. Proses tersebut dikawal ketat oleh petugas kepolisian bersenjata laras panjang.
Terlihat ada tiga koper yang dibawa ke dalam mobil berwarna hitam yang diparkirkan di halaman rumah Topan. Tiga koper itu berwarna hitam, biru muda dan biru tua.
Selain itu, ada juga dua kardus dan satu tas tenteng yang dibawa ke dalam mobil tersebut. Setelah selesai menggeledah rumah Topan, penyidik KPK langsung meninggalkan rumah Topan. Para penyidik KPK pergi tanpa menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga turut mengecek rekaman CCTV yang berada di depan rumah Topan. Penyidik KPK disebut tiba di rumah Topan sekitar pukul 09.30 WIB. Rumah itu berada di Cluster Topaz dengan nomor 212 A. Lokasinya tak jauh dari pintu masuk cluster.
Bagian gerbang rumah itu tampak tertutup. Rumah Topan terdiri dari dua lantai. Rumah itu bernuansa warna hitam, abu-abu dan putih. Saat penyidik KPK tiba, rumah dalam keadaan terkunci. Belakangan, KPK bersama kepala lingkungan setempat memanggil tukang kunci dan membukanya secara paksa.
Temukan Rp 2,8 M dan Senpi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar serta dua senjata api (senpi) saat penggeledahan di rumah pribadi milik Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera Medan.
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan uang senilai Rp2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025), melansir detikNews.
Budi menerangkan, senpi yang ditemukan tersebut berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Asal usul senjata api tersebut bakal dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pax. Selain itu, ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” kata dia.
KPK diketahui melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Madina pada Kamis 26 Juni 2025 lalu. Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Kelima tersangka dalam kasus ini di antaranya, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, dan dua pihak swasta, yakni Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang selaku Dirut PT RN.
Sebelumnya pada Selasa 1 Juli 2025, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Busi yang tidak jauh dari kantor Dinas PUPR.
EDITOR: RED