MEDAN, SUMUTBERITA.com – Pabrik liquid vape mengandung narkotika di apartemen Podomoro Medan memproduksi sekitar 300 catridge setiap harinya. Dalam sehari, omzet pabrik itu mencapai Rp 1,5 miliar karena per catridge dijual Rp 5 juta.
“Satu paket catridge dijual seharga Rp 5 juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 catridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (30/6/2025) melansir detikSumut.
Calvijn mengatakan, sejauh ini sudah ada 3 ribu catridge yang dihasilkan pabrik tersebut. Barang haram itu sudah enam kali didistribusikan para pelaku. “Produksi ini sudah berjalan enam bulan dan enam kali distribusi dilakukan,” jelasnya.
Ia juga mengungkap, apartemen tersebut memiliki tiga gudang. Salah satu gudang diantaranya digunakan untuk tempat mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum. Lalu, bahan tersebut dimasak dan dikemas.
“Awalnya, mereka gagal dalam delapan percobaan sebelum berhasil di percobaan kesembilan,” kata Calvijn.
Calvijn menyebut penggerebekan dilakukan saat kedua pelaku hendak mengantarkan pesanan. Kedua pelaku ini, kata Calvijn, merupakan residivis kasus narkoba.
“Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu,” ujarnya.
“Keduanya merupakan residivis narkoba. Satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, karena kewalahan, lalu merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan,” imbuh Calvijn.
Cara Kerja Sindikat
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa para pelaku diajari oleh seseorang untuk meracik liquid vape mengandung narkotika itu. Selain itu, para pelaku juga dipantau melalui CCTV.
“(Para pelaku) di-hire oleh beberapa orang melalui WA, tapi mereka dipantau melalui CCTV, mereka diajarin untuk membuat,” kata Whisnu saat mengecek apartemen tersebut, Senin (30/6/2025).
Whisnu mengatakan setelah liquid itu selesai dikemas, maka akan diambil dan diedarkan.
“Setelah jadi, nanti ada lagi tim yang akan mengambilnya. Jadi, ada mengirim barang, setelah jadi nanti dikirim lagi, barang-barang ini disiapkan bahan bakunya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan usai petugas menerima informasi soal aktivitas ilegal di apartemen tersebut.
Whisnu menyebut, liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 jenis epilon dan NPS atau zat psikoaktif baru. Menurutnya, ini adalah vape liquid jenis baru.
“Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan 1 dan NPS atau psikotropika khusus,” jelas Whisnu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu 25 Juni 2025 lalu. Sejauh ini, kata dia, ada dua orang yang diamankan terkait kasus tersebut.
Ferry juga belum merinci identitas dan peran kedua pelaku. Namun, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.965 catridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 catridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari bahan baku yang tersisa, dapat membuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika,” ungkapnya.
EDITOR: RED