Pabrik Liquid Vape Narkotika di Apartemen Mewah di Medan Digerebek, 2 Orang Ditangkap

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek salah satu ruangan yang dijadikan sebagai pabrik liquid vape mengandung narkotika di apartemen Podomoro di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan penggerebekan dilakukan usai petugas menerima informasi soal adanya aktivitas ilegal di apartemen tersebut.

“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota bisa mendapat data sampai di sini,” kata Whisnu saat mengecek pabrik liquid vape itu, Senin (30/6/2025) dikutip dari detikSumut.

Whisnu belum merinci kronologi penggerebekan itu. Namun, kata Whisnu, liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 dan NPS atau zat psikoaktif baru. Menurutnya, ini adalah vape liquid jenis baru.

Kedua tersangka saat dibawa ke apartemen yang menjadi pabrik liquid vape narkotika (Dok. Polda Sumut)

“Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan I dan NPS atau psikotropika khusus,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu 25 Juni 2025 lalu. Sejauh ini, kata dia, ada dua orang yang diamankan terkait kasus tersebut.

“Diamankan dua orang tersangka,” kata Ferry, Senin (30/6/2025).

Ferry juga belum merinci identitas dan peran kedua pelaku. Namun, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.965 catridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 catridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari bahan baku yang tersisa, dapat membuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika,” ungkapnya.

EDITOR: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI